• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Terima Uang 40 Miliar dari Tan Kian

Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Terima Uang 40 Miliar dari Tan Kian

August 27, 2026
Lulus SMAU CT ARSA Foundation, Larasati Capai Impian Kuliah di ITB

Lulus SMAU CT ARSA Foundation, Larasati Capai Impian Kuliah di ITB

August 27, 2026
Pos Polisi di Bawah Flyover Slipi Terbakar oleh Massa

Pos Polisi di Bawah Flyover Slipi Terbakar oleh Massa

August 27, 2026
Bupati Blora Targetkan Proyek Percontohan Organik dan Kuota Beasiswa di UB

Bupati Blora Targetkan Proyek Percontohan Organik dan Kuota Beasiswa di UB

August 27, 2026
Demo Bubar, Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Beroperasi

Demo Bubar, Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Beroperasi

August 27, 2026
Calon Deputi Gubernur BI Anwar Bashori: Kelayakan Rupiah Digital Belum Mendesak

Calon Deputi Gubernur BI Anwar Bashori: Kelayakan Rupiah Digital Belum Mendesak

August 27, 2026
Terpidana Korupsi Aceh Ditangkap Saat Akan Berangkat Umrah

Terpidana Korupsi Aceh Ditangkap Saat Akan Berangkat Umrah

August 27, 2026
Rute Transjakarta yang Dialihkan pada Demo 27 Agustus

Rute Transjakarta yang Dialihkan pada Demo 27 Agustus

August 27, 2026
Pembekuan Rekening Aktivis Pati Bukan Keterlibatan Pemerintah

Pembekuan Rekening Aktivis Pati Bukan Keterlibatan Pemerintah

August 27, 2026
18.504 Aparat Kepolisian Siaga untuk Aksi 27 Agustus di Jakarta

18.504 Aparat Kepolisian Siaga untuk Aksi 27 Agustus di Jakarta

August 27, 2026
Aksi 27 Agustus di DPR Mempengaruhi Penyesuaian Layanan Transjakarta

Aksi 27 Agustus di DPR Mempengaruhi Penyesuaian Layanan Transjakarta

August 27, 2026
Hasil Seleksi Gubernur Bank Indonesia DGS dan DG Diumumkan DPR Sore Ini

Hasil Seleksi Gubernur Bank Indonesia DGS dan DG Diumumkan DPR Sore Ini

August 27, 2026
Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Diduga Terima Suap Rp3,25 M

Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Diduga Terima Suap Rp3,25 M

August 26, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, August 27, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Terima Uang 40 Miliar dari Tan Kian

by Hendri
August 27, 2026
in Health
0
Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Terima Uang 40 Miliar dari Tan Kian
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah dugaan skandal korupsi yang melibatkan dirinya terungkap. Ia diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari seorang pengusaha, Tan Kian, terkait kasus penanganan korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan saat membacakan putusan pada Kamis, 27 Agustus. Dalam penjelasannya, Hakim Richard Edwin Basoeki menyoroti proses pengusutan yang melibatkan keterangan dari sejumlah saksi, yang menunjukkan adanya komunikasi antara Febrie dan pihak-pihak dalam kasus ini.

Proses hukum ini menarik perhatian publik karena melibatkan skandal yang mengancam reputasi lembaga penegak hukum. Pengusutan kasus ini melalui praperadilan menjadi langkah signifikan untuk menilai kebenaran dan legitiimitas tindakan yang diambil dalam proses penyelidikan.

Dugaan Penerimaan Suap dan Bukti Permulaan yang Cukup

Penyidik menyatakan telah menerima keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang, yang dikabarkan dalam bentuk Dollar Singapura. Hal ini menjadi titik awal pengusutan yang lebih mendalam, yang diharapkan bisa mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Keterangan saksi yang dikumpulkan selama penyidikan menjadi bukti permulaan yang diakui cukup untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Menurut hukum yang berlaku, minimal dua alat bukti diharuskan untuk menindaklanjuti kasus korupsi seperti ini.

Hakim menjelaskan bahwa praperadilan ini tidak menilai kebenaran izin penggeledahan, melainkan lebih kepada legalitas tindakan yang diambil oleh penyidik. Oleh karena itu, meski bukti-bukti yang ada belum definitif, mereka tetap cukup untuk menunda pengusutan lebih lanjut.

Penyelidikan yang Tidak Memerlukan Pemeriksaan Sebagai Calon Tersangka

Salah satu poin penting dalam keputusan hakim adalah bahwa penyelidikan tidak mengharuskan individu yang menjadi tersangka untuk diperiksa terlebih dahulu sebagai syarat. Penjelasan ini mengacu pada Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur mengenai proses penyelidikan dalam kasus pidana.

Hakim Edwin menjelaskan bahwa penyelidikan adalah bagian dari proses hukum yang harus dilakukan untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, ketidakpanggilan awal tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan proses tersebut.

Hakim seolah menekankan bahwa jika penyelidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, maka pengusutan harus dilanjutkan, terlepas dari status individu yang terlibat dalam kasus ini.

Perbedaan Nomor Surat Penggeledahan

Perdebatan mengenai perbedaan nomor surat penggeledahan menjadi salah satu isu yang dibicarakan dalam praperadilan ini. Febrie mengklaim bahwa perbedaan ini mengindikasikan penggeledahan yang tidak sah karena objeknya berulang kali disebutkan tanpa kejelasan.

Namun, hakim menyatakan bahwa perbedaan nomor administrasi surat tersebut tidak serta merta menciptakan kesalahan yang berarti dalam pelaksanaan penggeledahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa lokasi penggeledahan tetap sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

Pernyataan hakim ini menegaskan bahwa pengusutan dapat terus berlangsung karena tidak ditemukan bukti yang dapat membatalkan legalitas tindakan penyidik, sehingga argumen yang diajukan oleh Febrie tidak cukup kuat untuk dibenarkan secara hukum.

Tanggapan Masyarakat dan Kesimpulan Kasus

Skandal ini menggugah respon masyarakat, baik dalam bentuk komentar di media sosial maupun diskusi dalam forum publik. Banyak yang mempertanyakan integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi.

Selain itu, publik berharap agar pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti pada level ini saja. Ada harapan agar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi bisa dibongkar dan ditindak tegas.

Proses praperadilan ini menjadi sebuah langkah awal yang penting dalam merespon skandal korupsi yang semakin marak. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum harus transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Para pemangku kepentingan diharapkan bisa memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus seperti ini di masa yang akan datang.

Tags: dariFebrieKianMiliarPraperadilanSidangTanTerimaUangUngkap
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Lulus SMAU CT ARSA Foundation, Larasati Capai Impian Kuliah di ITB

Lulus SMAU CT ARSA Foundation, Larasati Capai Impian Kuliah di ITB

August 27, 2026
Pos Polisi di Bawah Flyover Slipi Terbakar oleh Massa

Pos Polisi di Bawah Flyover Slipi Terbakar oleh Massa

August 27, 2026
Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Terima Uang 40 Miliar dari Tan Kian

Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Terima Uang 40 Miliar dari Tan Kian

August 27, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In