• Latest
  • Trending
  • All
Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

August 11, 2026
Mensos Minta Bupati Madina Percepat Pengajuan Sekolah Rakyat

Mensos Minta Bupati Madina Percepat Pengajuan Sekolah Rakyat

August 11, 2026
Kejagung Jelaskan Alasan Pemeriksaan Pegawai BI dalam Kasus TPPU Febrie

Kejagung Jelaskan Alasan Pemeriksaan Pegawai BI dalam Kasus TPPU Febrie

August 11, 2026
Menhut Raja Juli Tak Berkomentar Soal Amplop Bupati Kuansing

Menhut Raja Juli Tak Berkomentar Soal Amplop Bupati Kuansing

August 11, 2026
Pratikno Tegaskan Tidak Mundur dari Posisi Menko PMK

Pratikno Tegaskan Tidak Mundur dari Posisi Menko PMK

August 11, 2026
KWP Marah Benny Harman Demokrat Mengkritik Wartawan Otak Kamu Ada Gak

KWP Marah Benny Harman Demokrat Mengkritik Wartawan Otak Kamu Ada Gak

August 11, 2026
Dugaan Awal Kebakaran Bromo Menurut Wagub Jatim: Kelalaian Manusia

Dugaan Awal Kebakaran Bromo Menurut Wagub Jatim: Kelalaian Manusia

August 11, 2026
Pakar Ungkap Potensi Pelanggaran UUD dalam Pilkada Tanpa Wakil

Pakar Ungkap Potensi Pelanggaran UUD dalam Pilkada Tanpa Wakil

August 11, 2026
Kebakaran Bromo Meluas Hingga 742 Hektare

Kebakaran Bromo Meluas Hingga 742 Hektare

August 11, 2026
Karhutla di Bangka Tengah Mencapai 118 Hektare Juli hingga Agustus 2026

Kemenhut Atasi Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

August 10, 2026
Paspampres Siapkan Perlengkapan Alutsista dan Anti-Drone untuk HUT Ke-81 RI

Paspampres Siapkan Perlengkapan Alutsista dan Anti-Drone untuk HUT Ke-81 RI

August 10, 2026
Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Dituntut 6 Bulan Penjara terkait Kasus Timpa Teks Demo Agustus

Dituntut 6 Bulan Penjara terkait Kasus Timpa Teks Demo Agustus

August 10, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, August 11, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home News

Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

by Hendri
August 11, 2026
in News
0
Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengadakan sidang yang membahas uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sidang tersebut, sembilan hakim MK mendengarkan keterangan dari pihak Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

Sidang ini bertujuan untuk mengkaji Pasal 603 dalam UU KUHP, terutama mengenai frasa “lembaga negara audit keuangan.” Hal ini berkaitan erat dengan kewenangan dalam menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam konteks hukum yang lebih luas.

Perkara yang diangkat adalah dari Laksda TNI (Purn.) Leonardi, yang saat ini menjabat sebagai terdakwa di Pengadilan Militer. Leonardi terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan satelit, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp306 miliar.

Situasi Hukum yang Melatari Sidang di Mahkamah Konstitusi

Leonardi, sebagai mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, menggugah perdebatan hukum yang intens di kalangan profesional hukum. Kasus ini menyoroti bagaimana pemahaman tentang kerugian keuangan negara dapat berimplikasi pada keputusan hukum yang lebih besar di Indonesia.

Dalam konteks persidangan, pihak Polri diwakili oleh Irjen Pol. M. Awal Choiruddin. Ia menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara sebaiknya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar proses hukum ini tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Awal menegaskan bahwa meskipun ada penghitungan dan evaluasi oleh lembaga lain, keputusan final terkait kerugian tetap harus didasarkan pada penilaian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini menunjukkan kedudukan konstitusional BPK yang tidak boleh diabaikan.

Pandangan Berbeda antara Polri dan KPK Mengenai Kewenangan Kerugian

Di sisi lain, KPK mengemukakan pandangannya yang berbeda mengenai pemusatan kewenangan penghitungan kerugian negara. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa jika MK memutuskan hanya BPK yang berwenang, maka hal ini bisa menjadi inkonstitusional. Ini menjadi masalah hukum yang menggugah perhatian publik.

Iskandar menjelaskan bahwa pemusatan kewenangan pada satu lembaga dapat merugikan hak-hak terdakwa. Ini menunjukkan pentingnya membuat ruang bagi semua lembaga yang terlibat, demi keadilan dalam proses hukum.

Dalam pandangan KPK, pembuktian unsur kerugian keuangan negara yang sah harus melibatkan lebih dari sekedar satu lembaga, untuk menciptakan pembuktian yang berimbang di dalam persidangan. Konsep ini menjadi fundamental dalam modernisasi sistem hukum di Indonesia.

Tindak Lanjut oleh Mahkamah Konstitusi dan Proses Sidang Selanjutnya

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, para hakim MK mengesahkan semua bukti yang telah diajukan. Ini merupakan langkah penting dalam proses pengambilan keputusan yang adil dan transparan. Bukti-bukti ini diharapkan menjadi acuan dalam sidang-sidang berikutnya.

Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa persidangan selanjutnya akan dijadwalkan pada Kamis mendatang. Ini menandakan berlanjutnya perhatian yang serius dari MK terhadap isu-isu hukum yang berkaitan dengan kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Sidang ini menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di Indonesia. Kesenjangan pemahaman antara lembaga-lembaga terkait perlu diatasi agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh.

Tags: BerbedaDalamdanKerugianKPKKUHPMenghitungNegaraPendapatPolriUji
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
DPR Mendesak Pemerintah Pastikan Keadaan WNI Jurnalis yang Diculik Israel

DPR Mendesak Pemerintah Pastikan Keadaan WNI Jurnalis yang Diculik Israel

May 19, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Mensos Minta Bupati Madina Percepat Pengajuan Sekolah Rakyat

Mensos Minta Bupati Madina Percepat Pengajuan Sekolah Rakyat

August 11, 2026
Kejagung Jelaskan Alasan Pemeriksaan Pegawai BI dalam Kasus TPPU Febrie

Kejagung Jelaskan Alasan Pemeriksaan Pegawai BI dalam Kasus TPPU Febrie

August 11, 2026
Menhut Raja Juli Tak Berkomentar Soal Amplop Bupati Kuansing

Menhut Raja Juli Tak Berkomentar Soal Amplop Bupati Kuansing

August 11, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In