• Latest
  • Trending
  • All
Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dihukum 2,5 Tahun Penjara

July 15, 2026
Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru Dilantik Kapolri

Rotasi Pati dan Pamen Kapolri: Astamapos dan Dua Kapolda

August 31, 2026
Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

August 31, 2026
Profil Ketum PBNU Gus Kikin, Cicit Hasyim Asy’ari asal Tebuireng

Profil Ketum PBNU Gus Kikin, Cicit Hasyim Asy’ari asal Tebuireng

August 31, 2026
Diduga Gunakan Vape Narkoba, ASN Sumut Ditangkap Polisi

Napi Narkoba Bayu Wicaksono Kabur Lapas 2024 Ditangkap di Myanmar

August 31, 2026
WN Aljazair Berendam di Danau Sunter Tak Mau Dievakuasi

WN Aljazair Berendam di Danau Sunter Tak Mau Dievakuasi

August 31, 2026
PGAS Komentar Terkait Putusan Gugatan Perusahaan Energi Besar Ini

PGAS Komentar Terkait Putusan Gugatan Perusahaan Energi Besar Ini

August 31, 2026
FOTO: Menyaksikan Rumah Sakit Bajaj di Jakarta Pusat

FOTO: Menyaksikan Rumah Sakit Bajaj di Jakarta Pusat

August 30, 2026
Gus Ipul Respons Terhadap Protes Massa di Muktamar 35 NU

Gus Ipul Respons Terhadap Protes Massa di Muktamar 35 NU

August 30, 2026
Aksi Tim Dukcapil Pulihkan 11225 Dokumen Warga Pascagempa NTT dalam 6 Hari

Aksi Tim Dukcapil Pulihkan 11225 Dokumen Warga Pascagempa NTT dalam 6 Hari

August 30, 2026
Rokok Diduga Sebabkan Karhutla 30 Hektare di Rohil Riau, Satu Tersangka Ditangkap

Rokok Diduga Sebabkan Karhutla 30 Hektare di Rohil Riau, Satu Tersangka Ditangkap

August 30, 2026
Kritik Cak Imin terhadap NU Bukan Bentuk Serangan kepada HMI

Kritik Cak Imin terhadap NU Bukan Bentuk Serangan kepada HMI

August 30, 2026
59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa Indonesia Daftar Emiten Terdepak

59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa Indonesia Daftar Emiten Terdepak

August 30, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, August 31, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dihukum 2,5 Tahun Penjara

by Hendri
July 15, 2026
in Edukasi
0
Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dihukum 2,5 Tahun Penjara
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang terapis spa bernama Nur Hasanah di Surabaya terlibat dalam kasus hukum yang merugikan kliennya. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan penggelapan dana sebesar Rp1,28 miliar.

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto dalam sidang yang berlangsung pada Rabu lalu. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nur Hasanah bersalah mencuri uang yang dimiliki oleh kliennya, Tonny Soegiono.

“Majelis Hakim telah memutuskan Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencurian,” ungkap Purnomo. Ia kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kepada terdakwa.

Fakta Persidangan yang Mengungkap Kejahatan

Dalam persidangan, terungkap bahwa Nur Hasanah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Tindakan pencurian tersebut dinyatakan dalam dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas putusan tersebut, Nur Hasanah dan pengacaranya menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Hasanudin Tandilolo.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk mengambil keputusan, baik menerima putusan atau mengajukan banding. “Jika tidak ada banding dalam tujuh hari, putusan ini dianggap diterima,” jelas Purnomo.

Penuntutan dan Nota Pembelaan

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nur Hasanah dengan hukuman tiga tahun penjara. Menurut jaksa, tindakan terdakwa tergolong pencurian yang memberatkan karena dilakukan dengan cara mengakses rekening kliennya secara berulang.

Jaksa meminta agar masa penahanan yang telah dijalani selama proses hukum dikurangkan dari total hukuman penjara. Hal ini mencerminkan sikap keadilan bagi terdakwa yang telah terkurung selama proses pemeriksaan.

Selama proses persidangan, pengacara Nur Hasanah, Zulfan Badrun Naja, membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Dalam nota tersebut, Zulfan menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa bersifat kaku dan tidak mempertimbangkan fakta yang ada di lapangan.

Klaim Memaafkan dan Kesepakatan Pembayaran

Dalam pembelaannya, Zulfan mencatat bahwa korban, Tonny Soegiono, telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima pembayaran kembali secara bertahap. “Korban bersedia menerima pembayaran cicilan berdasarkan kemampuan terdakwa,” ungkap Zulfan di ruang sidang.

Zulfan juga menyoroti kesaksian mantan sopir korban, Solikin, yang dianggap tidak valid karena diduga hasil arahan dari pelapor. Hal ini dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai dalam persidangan.

Menurut Zulfan, unsur melawan hukum dalam tindakan Nur Hasanah tidak terpenuhi. Ia berpendapat bahwa kartu ATM dan nomor PIN dikatakan telah diserahkan secara sukarela oleh kliennya dalam hubungan pribadi yang selama ini ada di antara mereka.

Hubungan Pribadi dan Permintaan untuk Memutuskan

Nur Hasanah mengakui bahwa ia memiliki hubungan asmara dengan Tonny sejak tahun 2024. Ia menyatakan selama hubungan itu, Tonny memberikan izin untuk menggunakan kartu ATM miliknya.

“Saya tidak pernah menyembunyikan transaksi yang saya lakukan, karena dia selalu memeriksa saldo yang ada pada kartu tersebut,” jelas Nur Hasanah dalam keterangannya.

Masalah hukum ini muncul setelah Nur Hasanah menyatakan ingin mengakhiri hubungan mereka. Belakangan, Tonny justru menuntut agar semua uang yang digunakan selama hubungan mereka dikembalikan.

Nur Hasanah mengklaim bahwa ia telah mengembalikan sejumlah Rp350 juta, namun setelah itu, korban tidak lagi merespons segala upaya komunikasinya. “Saya sudah berulang kali menghubungi untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Tags: ATMDihukumGasakPelangganPenjaraRp12SpaTahunTerapis
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru Dilantik Kapolri

Rotasi Pati dan Pamen Kapolri: Astamapos dan Dua Kapolda

August 31, 2026
Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Prabowo Hadiri Penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

August 31, 2026
Profil Ketum PBNU Gus Kikin, Cicit Hasyim Asy’ari asal Tebuireng

Profil Ketum PBNU Gus Kikin, Cicit Hasyim Asy’ari asal Tebuireng

August 31, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In