Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menjelaskan alasan di balik keputusan mereka untuk tidak ikut serta dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat. Bukan karena menolak pemerintahan, tetapi karena kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang dinilai masih sangat buruk hingga saat ini.
Menurut Sunarno, mereka sengaja melakukan aksi di gedung DPR sebagai bentuk aspirasi dari buruh di tingkat akar rumput. Keputusan ini diambil bukan untuk menunjukkan kebencian terhadap pemerintah, melainkan untuk mengekspresikan suara mereka dalam keadaan yang ada.
“Kami diundang untuk hadir di Monas, namun situasi ketenagakerjaan yang masih buruk membuat kami merasa perlu untuk melakukan aksi di DPR,” ujar Sunarno saat audiensi dengan pimpinan DPR. Hal ini menandai pentingnya bagi mereka untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di hadapan induk legislatif.
Alasan KASBI Tidak Ikut Merayakan May Day di Monas
Sunarno mengungkapkan bahwa kondisi ketenagakerjaan yang buruk membuat pihaknya merasa bahwa suara dari buruh di akar rumput perlu disampaikan lebih jelas. Oleh karena itu, acara di DPR dipilih sebagai alternatif perayaan yang lebih dekat dengan kepentingan mereka.
Mereka percaya bahwa perayaan di Monas akan teralihkan dari isu-isu substansial yang menjadi perhatian buruh. Dengan menggelar aksi di DPR, mereka berharap dapat menekankan tuntutan-tuntutan yang mendesak bagi kesejahteraan buruh.
“Keenam tuntutan yang kami bawa pun sangat mendesak dan harus diperhatikan,” imbuhnya. Tuntutan ini ditekankan untuk menarik perhatian pemerintah dan DPR agar serius menanggapi masalah ketenagakerjaan yang ada.
Tuntutan KASBI Terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan
Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Hal ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu segera diwujudkan. Sunarno menegaskan pentingnya keterlibatan serikat buruh dalam proses pembahasan undang-undang tersebut.
Dengan melibatkan serikat buruh, ia yakin bahwa substansi undang-undang tersebut akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi kaum buruh. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya berbasis pada kepentingan pengusaha semata.
Sunarno juga menekankan bahwa jika DPR tidak melibatkan unsur serikat buruh, maka kemungkinan besar undang-undang tersebut tidak akan memenuhi harapan dan tuntutan buruh secara umum.
Perhatian pada Sistem Pengupahan dan Outsourcing
Sunarnokemudian berbicara mengenai masalah sistem pengupahan yang terdapat di Indonesia. Menurutnya, disparitas upah antar buruh perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan DPR. Kesetaraan dalam pengupahan adalah hak setiap buruh yang harus diperjuangkan.
Lebih jauh, ia juga menyoroti masalah terkait sistem outsourcing dan tenaga kerja kontrak. Model kerja ini seringkali merugikan buruh, karena mereka tidak mendapatkan perlindungan dan hak yang seharusnya diterima.
Sunarno menambahkan, perlunya perubahan dalam regulasi agar tidak ada lagi buruh yang terjebak dalam ketidakpastian kerja yang diakibatkan oleh sistem kerja yang tidak adil. Kejelasan dalam hak-hak buruh sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Implementasi Konvensi Internasional untuk Melindungi Buruh
Dalam aksinya, KASBI juga mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi ILO 188 mengenai pekerja perikanan, dan konvensi ILO 190 yang berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Hal ini penting mengingat Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut.
“Kami berharap pemerintah dapat segera melakukan ratifikasi. Ini sangat penting untuk melindungi hak-hak buruh di berbagai sektor,” tutu Sunarno menekankan. Ratifikasi ini diharapkan dapat menguatkan posisi buruh serta memberikan perlindungan yang lebih baik.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki komitmen untuk menegakkan hak-hak buruh agar tidak terjadi kekerasan atau pelecehan di tempat kerja. Dengan adanya pengakuan terhadap hak-hak ini, diharapkan situasi ketenagakerjaan di Indonesia akan semakin membaik.






















