• Latest
  • Trending
  • All
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Aturan Baru Diterapkan, Beberapa Bank Terancam Hentikan Operasi

July 4, 2026
Pramono Serahkan Bantuan Pemprov DKI Rp5,8 Miliar untuk NTT

Pramono Serahkan Bantuan Pemprov DKI Rp5,8 Miliar untuk NTT

August 20, 2026
Kebakaran di Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Pemadam Dikerahkan

Kebakaran di Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Pemadam Dikerahkan

August 20, 2026
Penyidik KPK Periksa Pejabat Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas

Penyidik KPK Periksa Pejabat Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas

August 20, 2026
Usulan Pahlawan Nasional untuk Kakek Prabowo dari Pemprov Jateng

Usulan Pahlawan Nasional untuk Kakek Prabowo dari Pemprov Jateng

August 20, 2026
298 Kasus di Palangka Raya Mengakibatkan Pembatalan Penerbangan

298 Kasus di Palangka Raya Mengakibatkan Pembatalan Penerbangan

August 20, 2026
Laba Emiten Bioskop Anjlok 40 Persen, Ada Apa?

Laba Emiten Bioskop Anjlok 40 Persen, Ada Apa?

August 20, 2026
Kemenhaj Sebut Uang Muka Rp4 T untuk Mempertahankan Lokasi Tenda Haji

Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terblokir di Saudi

August 20, 2026
Insiden Ganggu KRL Lintas Bogor dan Tangerang Pagi Ini

Insiden Ganggu KRL Lintas Bogor dan Tangerang Pagi Ini

August 20, 2026
KPK Duga Bebizie Menerima Uang dari Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi

KPK Duga Bebizie Menerima Uang dari Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi

August 20, 2026
Galian di Ciledug Raya Sebabkan Keterlambatan Jalur Langit Transjakarta

Galian di Ciledug Raya Sebabkan Keterlambatan Jalur Langit Transjakarta

August 20, 2026
Penyitaan Foto Keluarga Eks Jampidsus Febrie oleh Kejagung

Penyitaan Foto Keluarga Eks Jampidsus Febrie oleh Kejagung

August 20, 2026
Rupiah Menguat 0,14% Sementara Dolar AS Turun Menjadi Rp17.800

Rupiah Menguat 0,14% Sementara Dolar AS Turun Menjadi Rp17.800

August 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, August 20, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Aturan Baru Diterapkan, Beberapa Bank Terancam Hentikan Operasi

by Hendri
July 4, 2026
in Lifestyle
0
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini berlaku efektif mulai 30 Juni 2026 dan mengharuskan semua BPR untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing BPR di industri perbankan yang semakin kompetitif. Dengan adanya regulasi baru, BPR diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas operasional mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kualitas permodalan BPR. Diharapkan, melalui peningkatan permodalan, BPR dapat menjalankan fungsi intermediasi dan menyerap risiko secara lebih efisien.

Pentingnya Kualitas Permodalan bagi BPR di Indonesia

Kualitas permodalan yang baik sangat penting bagi BPR untuk beroperasi secara sehat. Dengan modal yang kuat, BPR diharapkan dapat lebih mandiri dalam menjalankan fungsinya di sektor perbankan. Hal ini juga akan meningkatkan kemampuan BPR untuk bersaing dengan bank-bank besar.

Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK memberikan kelonggaran bagi BPR untuk mencapai target modal inti minimum. Salah satu opsi yang disediakan adalah penambahan modal disetor atau sumbangan aset tetap yang memenuhi syarat.

Peraturan terbaru ini menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015, yang sebelumnya mengatur hal yang sama. Dengan peraturan baru, diharapkan akan ada lebih banyak pilihan bagi BPR untuk meningkatkan modalnya dan mengimbangi kebutuhan operasional.

Pembaharuan Mekanisme Penegakan Aturan untuk BPR

OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Dalam hal ini, ada sanksi administratif yang harus diterima oleh BPR yang gagal memenuhi syarat yang ditentukan. Sanksi ini bisa beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan operasional.

Pasal 24 dalam POJK ini menjelaskan bahwa BPR yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar akan langsung dikenakan sanksi. Sanksi ini juga berlaku bagi BPR yang sebelumnya telah mencapai angka tersebut namun kemudian mengalami penurunan modal.

Dian menyatakan bahwa tujuan utama dari penegakan aturan ini adalah untuk menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus melindungi nasabah. Oleh karena itu, penting bagi BPR untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.

Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh BPR untuk Mematuhi Regulasi

Untuk mematuhi POJK ini, BPR perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, mereka perlu memeriksa kembali struktur permodalan yang ada saat ini dan melakukan penambahan modal jika diperlukan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari sanksi yang mungkin merugikan operasional mereka.

Kedua, BPR juga harus berupaya meningkatkan efisiensi operasional agar dapat mengoptimalkan penggunaan modal. Dengan efisiensi yang baik, BPR akan mampu menghadapi tantangan dalam industri yang semakin ketat ini.

Terakhir, edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk karyawan dan nasabah, juga sangat penting. Ini membantu menjelaskan tujuan dari regulasi baru dan mendorong partisipasi semua pihak dalam upaya penguatan permodalan BPR.

Tags: AturanBankBaruBeberapaDiterapkanHentikanOperasiTerancam
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Pramono Serahkan Bantuan Pemprov DKI Rp5,8 Miliar untuk NTT

Pramono Serahkan Bantuan Pemprov DKI Rp5,8 Miliar untuk NTT

August 20, 2026
Kebakaran di Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Pemadam Dikerahkan

Kebakaran di Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Pemadam Dikerahkan

August 20, 2026
Penyidik KPK Periksa Pejabat Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas

Penyidik KPK Periksa Pejabat Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas

August 20, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In