• Latest
  • Trending
  • All
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Aturan Baru Diterapkan, Beberapa Bank Terancam Hentikan Operasi

July 4, 2026
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Klaten, dan Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Klaten, dan Sulawesi Tengah

October 4, 2026
Arahan untuk Kepala Bakom Syahganda Nainggolan dari Prabowo

Arahan untuk Kepala Bakom Syahganda Nainggolan dari Prabowo

October 4, 2026
Pramono Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap di Kota Tua

Pramono Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap di Kota Tua

October 4, 2026
Sesak Bernapas di Palembang, Kualitas Udara Sangat Berbahaya

Sesak Bernapas di Palembang, Kualitas Udara Sangat Berbahaya

October 4, 2026
Prabowo Temui Pimpinan Baru Bakom di Hambalang Hari Ini

Prabowo Temui Pimpinan Baru Bakom di Hambalang Hari Ini

October 4, 2026
Mengapa Tuyul Tidak Mencuri Uang di Bank? Ahli Berikan Jawaban Mengejutkan

Mengapa Tuyul Tidak Mencuri Uang di Bank? Ahli Berikan Jawaban Mengejutkan

October 4, 2026
Duduk Perkara Ci Mehong Sebagai Korban Pengeditan Digital

Duduk Perkara Ci Mehong Sebagai Korban Pengeditan Digital

October 4, 2026
Balita Sakit Setelah Makan Roti, Ibu Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Balita Sakit Setelah Makan Roti, Ibu Dilaporkan ke Pihak Berwajib

October 4, 2026
Daftar 7 Pati Polri yang Dipromosikan Menjadi Komisaris Jenderal

Daftar 7 Pati Polri yang Dipromosikan Menjadi Komisaris Jenderal

October 4, 2026
Sekali Pindah Partai, Saya Tetap di Gerindra

Sekali Pindah Partai, Saya Tetap di Gerindra

October 4, 2026
Rumah Warga dan Sekolah Terluka Akibat Gempa M6,1 Guncang Sumba

Rumah Warga dan Sekolah Terluka Akibat Gempa M6,1 Guncang Sumba

October 4, 2026
Kasus ISPA Jatim Meningkat 200 Ribu Dihadapkan Karhutla dan Kemarau

Ojol di Palembang Meninggal Karena Sesak Nafas Diduga Akibat Kabut Asap

October 3, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, October 5, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Aturan Baru Diterapkan, Beberapa Bank Terancam Hentikan Operasi

by Hendri
July 4, 2026
in Lifestyle
0
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini berlaku efektif mulai 30 Juni 2026 dan mengharuskan semua BPR untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing BPR di industri perbankan yang semakin kompetitif. Dengan adanya regulasi baru, BPR diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas operasional mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kualitas permodalan BPR. Diharapkan, melalui peningkatan permodalan, BPR dapat menjalankan fungsi intermediasi dan menyerap risiko secara lebih efisien.

Pentingnya Kualitas Permodalan bagi BPR di Indonesia

Kualitas permodalan yang baik sangat penting bagi BPR untuk beroperasi secara sehat. Dengan modal yang kuat, BPR diharapkan dapat lebih mandiri dalam menjalankan fungsinya di sektor perbankan. Hal ini juga akan meningkatkan kemampuan BPR untuk bersaing dengan bank-bank besar.

Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK memberikan kelonggaran bagi BPR untuk mencapai target modal inti minimum. Salah satu opsi yang disediakan adalah penambahan modal disetor atau sumbangan aset tetap yang memenuhi syarat.

Peraturan terbaru ini menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015, yang sebelumnya mengatur hal yang sama. Dengan peraturan baru, diharapkan akan ada lebih banyak pilihan bagi BPR untuk meningkatkan modalnya dan mengimbangi kebutuhan operasional.

Pembaharuan Mekanisme Penegakan Aturan untuk BPR

OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Dalam hal ini, ada sanksi administratif yang harus diterima oleh BPR yang gagal memenuhi syarat yang ditentukan. Sanksi ini bisa beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan operasional.

Pasal 24 dalam POJK ini menjelaskan bahwa BPR yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar akan langsung dikenakan sanksi. Sanksi ini juga berlaku bagi BPR yang sebelumnya telah mencapai angka tersebut namun kemudian mengalami penurunan modal.

Dian menyatakan bahwa tujuan utama dari penegakan aturan ini adalah untuk menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus melindungi nasabah. Oleh karena itu, penting bagi BPR untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.

Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh BPR untuk Mematuhi Regulasi

Untuk mematuhi POJK ini, BPR perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, mereka perlu memeriksa kembali struktur permodalan yang ada saat ini dan melakukan penambahan modal jika diperlukan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari sanksi yang mungkin merugikan operasional mereka.

Kedua, BPR juga harus berupaya meningkatkan efisiensi operasional agar dapat mengoptimalkan penggunaan modal. Dengan efisiensi yang baik, BPR akan mampu menghadapi tantangan dalam industri yang semakin ketat ini.

Terakhir, edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk karyawan dan nasabah, juga sangat penting. Ini membantu menjelaskan tujuan dari regulasi baru dan mendorong partisipasi semua pihak dalam upaya penguatan permodalan BPR.

Tags: AturanBankBaruBeberapaDiterapkanHentikanOperasiTerancam
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Klaten, dan Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Klaten, dan Sulawesi Tengah

October 4, 2026
Arahan untuk Kepala Bakom Syahganda Nainggolan dari Prabowo

Arahan untuk Kepala Bakom Syahganda Nainggolan dari Prabowo

October 4, 2026
Pramono Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap di Kota Tua

Pramono Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap di Kota Tua

October 4, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In