• Latest
  • Trending
  • All
DPR Evaluasi BI OJK LPS Melalui RUU P2SK Rekomendasi Purbaya Mengikat

DPR Evaluasi BI OJK LPS Melalui RUU P2SK Rekomendasi Purbaya Mengikat

June 3, 2026
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

September 8, 2026
Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

September 8, 2026
Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

September 8, 2026
Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Melonjak 445%, SMGR Ungkap Strategi Bisnis Tahun Ini

Laba Melonjak 445%, SMGR Ungkap Strategi Bisnis Tahun Ini

September 8, 2026
Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembalikan Uang Tiga Korban

Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembalikan Uang Tiga Korban

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
Gunung Anak Krakatau Terus Meletus

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Sejak Dini Hari Sampai Pagi Ini

September 8, 2026
Banjir Rendam 16156 Rumah di Muratara Sumsel, 1 Balita Meninggal Dunia

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Tiga Wilayah Sumut, Ribuan Warga Terimbas

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, September 11, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

DPR Evaluasi BI OJK LPS Melalui RUU P2SK Rekomendasi Purbaya Mengikat

by Hendri
June 3, 2026
in Lifestyle
0
DPR Evaluasi BI OJK LPS Melalui RUU P2SK Rekomendasi Purbaya Mengikat
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan baru-baru ini menegaskan pentingnya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. RUU ini dirancang untuk memberikan wewenang lebih bagi DPR dalam mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga penting di sektor keuangan, termasuk Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Dalam pernyataan resminya, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa evaluasi kinerja oleh DPR akan menghasilkan rekomendasi yang mengikat bagi lembaga terkait dan pemerintah. Sehingga, setiap kinerja lembaga ini dapat dimonitor secara efektif dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di sektor keuangan.

Kesepakatan mengenai RUU P2SK sendiri telah dicapai, dan proses legislasi akan segera dilanjutkan ke sesi paripurna DPR. Rapat di mana kesepakatan tersebut dicapai juga melibatkan ketua komisi dan perwakilan dari beberapa fraksi di DPR.

DPR memiliki peran penting dalam menilai kinerja lembaga-lembaga keuangan. Dengan adanya RUU ini, diharapkan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan stabilitas ekonomi dapat terjaga dengan lebih baik. Evaluasi yang dilakukan akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya di sektor keuangan.

Tujuan dan Ruang Lingkup RUU P2SK yang Revisi

RUU ini bertujuan untuk memberikan struktur yang lebih jelas mengenai pengelolaan sektor keuangan. Di dalamnya termuat berbagai ketentuan yang akan memperkuat posisi lembaga-lembaga keuangan dalam melayani masyarakat.

Salah satu fokus utama adalah evaluasi kinerja OJK, BI, dan LPS, yang diharapkan tidak hanya mengukur kinerja, tetapi juga memberikan masukan strategis untuk pengembangan mereka ke depan. Penilaian yang bertanggung jawab akan membantu menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Juga terdapat desakan untuk memperluas cakupan usaha perbankan, termasuk perbankan syariah, agar dapat bersaing lebih baik. Dengan demikian, diharapkan sektoral dapat tumbuh dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

Revisi juga mencakup pembaruan dalam demutualisasi Bursa Efek dan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan. Ini adalah langkah penting menuju transparansi dan efisiensi di pasar modal Indonesia.

Dampak Revisi terhadap Masyarakat dan Ekonomi

Revisi RUU P2SK diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan perlindungan terhadap nasabah dan pengguna jasa keuangan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, masyarakat akan merasa lebih aman dalam menggunakan produk-produk keuangan.

Pada skala yang lebih luas, reformasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Kinerja lembaga keuangan yang lebih efisien akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi secara keseluruhan, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, para pelaku industri juga perlu mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang akan diberlakukan. Mereka diharapkan dapat meningkatkan layanan, teknologi, dan inovasi yang dapat mendukung kebutuhan nasabah dan masyarakat.

Dengan pelaksanaan RUU yang efektif, diharapkan Indonesia dapat menjadi pusat finansial yang lebih kuat dan menarik bagi investor domestik dan internasional. Ini juga akan membantu dalam meningkatkan daya saing sektor keuangan Tanah Air di kancah global.

Poin Penting dalam RUU P2SK

Terdapat beberapa poin penting dalam RUU ini yang perlu dicermati. Salah satunya adalah penguatan kelembagaan di tingkat LPS, OJK, dan BI, yang diharapkan dapat menjamin perlindungan bagi nasabah. Penguatan ini termasuk aspek struktural dan regulatif dalam operasional lembaga-lembaga tersebut.

Selain itu, regulasi terkait aset kripto dan pasar modal juga akan diatur ulang. Hal ini untuk memastikan bahwa semua inovasi dalam sektor keuangan dapat diintegrasikan dengan baik dan tidak mengganggu kestabilan pasar.

Poin lainnya yang tak kalah penting adalah penanganan piutang macet kepada UMKM. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Terakhir, penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan juga akan diperkuat untuk mencegah praktik kecurangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Tags: DPREvaluasiLPSMelaluiMengikatOJKP2SKPurbayaRekomendasiRUU
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In