• Latest
  • Trending
  • All
32 WNI Nekat Berangkat Haji Ilegal Dengan Alasan Bekerja di Menit Terakhir

32 WNI Nekat Berangkat Haji Ilegal Dengan Alasan Bekerja di Menit Terakhir

May 19, 2026
Dugaan Awal Kebakaran Bromo Menurut Wagub Jatim: Kelalaian Manusia

Dugaan Awal Kebakaran Bromo Menurut Wagub Jatim: Kelalaian Manusia

August 11, 2026
Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

August 11, 2026
Pakar Ungkap Potensi Pelanggaran UUD dalam Pilkada Tanpa Wakil

Pakar Ungkap Potensi Pelanggaran UUD dalam Pilkada Tanpa Wakil

August 11, 2026
Kebakaran Bromo Meluas Hingga 742 Hektare

Kebakaran Bromo Meluas Hingga 742 Hektare

August 11, 2026
Karhutla di Bangka Tengah Mencapai 118 Hektare Juli hingga Agustus 2026

Kemenhut Atasi Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

August 10, 2026
Paspampres Siapkan Perlengkapan Alutsista dan Anti-Drone untuk HUT Ke-81 RI

Paspampres Siapkan Perlengkapan Alutsista dan Anti-Drone untuk HUT Ke-81 RI

August 10, 2026
Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Dituntut 6 Bulan Penjara terkait Kasus Timpa Teks Demo Agustus

Dituntut 6 Bulan Penjara terkait Kasus Timpa Teks Demo Agustus

August 10, 2026
Wamenhaj Dahnil Sidak Kantor Kemenhaj Jakarta Timur Banyak Kasus Terjadi

Wamenhaj Dahnil Sidak Kantor Kemenhaj Jakarta Timur Banyak Kasus Terjadi

August 10, 2026
OJK Membubarkan Dana Pensiun Bank Niaga

Pemegang Saham BEI danaturan OJK Sedang Dalam Proses Pembahasan

August 10, 2026
Akhir Monitoring Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II oleh Basarnas

Akhir Monitoring Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II oleh Basarnas

August 10, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin dari BMKG dengan Wilayah Berawan Tebal

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin dari BMKG dengan Wilayah Berawan Tebal

August 10, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, August 11, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home News

32 WNI Nekat Berangkat Haji Ilegal Dengan Alasan Bekerja di Menit Terakhir

by Hendri
May 19, 2026
in News
0
32 WNI Nekat Berangkat Haji Ilegal Dengan Alasan Bekerja di Menit Terakhir
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengalami situasi yang mengejutkan ketika berhasil mencegah keberangkatan 32 orang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, dan melibatkan berbagai pihak termasuk Imigrasi dan Kepolisian. Tindakan ini atas adanya laporan mencurigakan yang berkembang di kalangan penumpang yang berangkat menuju Singapura.

Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, insiden ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Penjagaan yang ketat kepada para calon penumpang ini dilandasi oleh informasi awal yang diterima oleh petugas imigrasi. Upaya untuk mengungkap proses keberangkatan yang mencurigakan ini menunjukkan betapa seriusnya potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaan ibadah haji.

“Pencegahan ini merupakan langkah awal untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam ibadah haji,” lanjut Wisnu. Pengungkapan ini akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polresta Bandara Soetta yang melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para penumpang yang dinyatakan mencurigakan.

Pencegahan Keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta

Peteugas Imigrasi menemukan bahwa walaupun para penumpang mengaku berangkat untuk berwisata ke Hainan, China, sebagian besar menggunakan visa kerja Arab Saudi. Penggunaan visa tersebut menimbulkan kecurigaan lebih lanjut di antara petugas. Dengan 32 orang yang diselidiki, 26 dari mereka mengaku akan mengikuti tur wisata selama enam hari.

Kepada petugas, mereka mengklaim telah membayar biaya perjalanan sebesar Rp15 juta per orang kepada agen travel tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tampaknya berusaha menutupi tujuan utama mereka yang sebenarnya. Situasi ini menciptakan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum yang berkewajiban memastikan setiap perjalanan ibadah berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.

Di antara kelompok tersebut, dua orang pasangan suami istri asal Ponorogo mengaku mendaftar untuk keberangkatan haji melalui agen travel dengan biaya yang cukup besar. Selain itu, seorang individu lainnya juga mengklaim sedang menunggu surat izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji di Hainan sebelum meneruskan perjalanan ke Arab Saudi.

Keterangan dari Pihak Terkait

Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian juga memeriksa manajer operasional dari agen travel yang bersangkutan. Manajer tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa sejumlah penumpang menggunakan visa kerja Saudi dan menjelaskan bahwa dia hanya mendampingi tur wisata ke Hainan. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai pengawasan dan regulasi di sektor travel.

Saat dihadapkan dengan penyidik, dia menegaskan bahwa agen travel tidak bertanggung jawab atas pengurusan visa yang dianggap mencurigakan tersebut. Penjelasan ini tentunya menambah kompleksitas dalam penyelidikan yang melibatkan banyak pihak. Pengungkapan informasi detail terkait pemesanan dan rute perjalanan penting untuk menjaga transparansi dalam proses ini.

Dengan adanya kemungkinan pelanggaran hukum ini, pihak berwenang telah mengamankan sejumlah dokumen penting termasuk paspor, boarding pass, dan visa kerja. Semua bukti ini akan digunakan dalam proses investigasi lebih lanjut untuk menilai pelanggaran yang terjadi.

Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut dari Kasus Ini

Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta kini menghadapi tantangan dalam menindaklanjuti keterlibatan berbagai pihak yang terlibat. Undang-undang yang mengatur tentang haji dan umrah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai tindakan pelanggaran terkait ibadah haji. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup hukuman penjara yang cukup berat bagi mereka yang terbukti melanggar.

Menurut informasi terbaru, sanksi yang bisa dikenakan bervariasi tergantung pada tingkat keterlibatan dan pelanggaran. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah bertindak tegas dalam menanggapi situasi yang berpotensi merugikan keberlangsungan ibadah haji yang selama ini diharapkan dapat berlangsung dengan baik. Pencegahan semacam ini diharapkan dapat membuka mata masyarakat akan pentingnya mengikuti prosedur yang benar.

Polisi juga berniat untuk berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan dengan efektif dan transparan. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dalam sektor perjalanan ibadah.

Tags: AlasanBekerjaBerangkatdenganHajiIlegalMenitNekatTerakhirWNI
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Rombak Direksi dan Komisaris Antam, Ini Susunan Terbarunya

Rombak Direksi dan Komisaris Antam, Ini Susunan Terbarunya

June 10, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Dugaan Awal Kebakaran Bromo Menurut Wagub Jatim: Kelalaian Manusia

Dugaan Awal Kebakaran Bromo Menurut Wagub Jatim: Kelalaian Manusia

August 11, 2026
Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

August 11, 2026
Pakar Ungkap Potensi Pelanggaran UUD dalam Pilkada Tanpa Wakil

Pakar Ungkap Potensi Pelanggaran UUD dalam Pilkada Tanpa Wakil

August 11, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In