Komisi Kepolisian Nasional, atau yang lebih dikenal sebagai Kompolnas, mencermati sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan anggota Polri yang berakhir hanya pada sanksi etik. Menurut laporan, banyak dari kasus tersebut tidak berlanjut pada proses pidana yang seharusnya bisa diambil. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh kepolisian saat ini.
Anggota Kompolnas Supardi Hamid mengungkapkan bahwa situasi tersebut menjadi salah satu isu utama yang dicermati sepanjang tahun 2025. Selain itu, ia menekankan perlunya penanganan serius untuk semua pelanggaran, terutama yang melibatkan unsur pidana.
“Kompolnas selalu mendorong Polri untuk menindaklanjuti setiap kasus yang memiliki potensi kriminal. Jika ada unsur pidananya, seharusnya tidak berhenti hanya pada kode etik,” kata Supardi dalam konferensi pers baru-baru ini.
Masalah Penanganan Kasus Pelanggaran di Polri
Dalam pendapat Supardi, ada beberapa kasus yang berhasil ditangani, namun tidak sedikit juga yang hanya setengah hati. Hal ini, menurutnya, sangat bergantung pada itikad baik dari pihak kepolisian itu sendiri. Situasi ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan masyarakat yang berharap pada keadilan.
Kompolnas, dalam kapasitasnya, selalu merekomendasikan penindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan. Namun, rekomendasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksa institusi Polri menjalankan saran dari Kompolnas. Oleh karena itu, keputusan akhir tetap menjadi wewenang Polri.
“Kompolnas tidak memiliki super power untuk memaksa penindakan. Kita hanya bisa memberikan saran yang sifatnya advisory,” lanjut Supardi, menyoroti batasan yang dihadapi lembaganya dalam menegakkan hukum.
Rekomendasi Penguatan Kompolnas dan Tindak Lanjut
Supardi juga mengusulkan agar Kompolnas mendapatkan kewenangan tambahan untuk memaksa tindakan tertentu terhadap anggota Polri yang melanggar. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap banyaknya kasus yang seharusnya diproses namun terhenti di jalur administratif.
“Kami berharap seluruh kasus yang memiliki unsur pidana dapat diselesaikan sesuai prosedur. Hal ini penting agar keadilan dapat ditegakkan secara optimal,” jelasnya. Dengan sikap tegas ini, Kompolnas berupaya mendorong reformasi dalam tubuh kepolisian.
Sebagai catatan, meskipun terdapat banyak kendala, beberapa kasus pelanggaran berhasil dibawa ke pengadilan. Namun, harapan dari masyarakat untuk penyelesaian yang tuntas di semua kasus tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh Kompolnas dan Polri.
Pindah Kantor dan Upaya Memperkuat Independensi Kompolnas
Dalam perkembangan terbaru, Kompolnas telah mengumumkan rencana untuk pindah kantor dari lokasi yang berada dalam lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Proses pemindahan ini diharapkan akan terjadi pada tahun 2026, dan langkah ini dianggap krusial untuk mempertahankan independensi lembaga pengawas kepolisian.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan bahwa kepindahan ini adalah langkah strategis yang menunjukkan komitmen Kompolnas untuk bersikap independen. “Kami ingin menunjukkan bahwa kami tidak lagi terikat pada institusi kepolisian,” katanya.
Kantor baru Kompolnas akan berlokasi di Gedung Graha Santana, Jalan Warung Buncit Nomor 2, Jakarta Selatan mulai tahun ini. Keputusan ini juga merupakan respons terhadap kritik publik yang menginginkan Kompolnas agar lebih independen dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Anggota lainnya, Choirul Anam, menyatakan bahwa keberadaan kantor Kompolnas di lingkungan kepolisian sering kali menjadi sorotan. Ia menekankan bahwa untuk menjaga kredibilitas, pemindahan ini menjadi langkah yang diperlukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kompolnas.
“Jika Kompolnas tidak dapat mempertahankan independensi, bagaimana mungkin kami dapat melaksanakan tugas kami secara efektif?” tandas Anam. Pemindahan ini sejalan dengan harapan masyarakat untuk melihat lembaga pengawas yang lebih berintegritas dan kritis terhadap tindakan anggota Polri.







