• Latest
  • Trending
  • All

Gugatan Denny Cs di MK untuk Menyelesaikan Persoalan Konstitusi

September 30, 2026
Gus Baha Terpilih Sebagai Wakil Rais Aam PBNU 2026-2031

Gus Baha Terpilih Sebagai Wakil Rais Aam PBNU 2026-2031

September 30, 2026
26 Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Berhasil Raih Gelar Sarjana UT sambil Bekerja

26 Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Berhasil Raih Gelar Sarjana UT sambil Bekerja

September 30, 2026
Kondisi Terbaru Solok Setelah Diterjang Banjir Bandang

Kondisi Terbaru Solok Setelah Diterjang Banjir Bandang

September 30, 2026
Gus Mus JK Ma’ruf Amin dan Istri Gus Dur dalam Perbincangan Penting

Gus Mus JK Ma’ruf Amin dan Istri Gus Dur dalam Perbincangan Penting

September 30, 2026
OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Ekspansi Wilayah Usaha Secara Nasional

OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Ekspansi Wilayah Usaha Secara Nasional

September 30, 2026
Stafsus Yaqut Bantah Kesaksian Terkait US$1 Juta untuk Pansus Haji

Stafsus Yaqut Bantah Kesaksian Terkait US$1 Juta untuk Pansus Haji

September 30, 2026
Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Kota Besar Menurut BMKG

Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Kota Besar Menurut BMKG

September 30, 2026
Anak Kali Krukut Diperbaiki, Target Selesai 2028 Tanpa Penggusuran

Kali Krukut Ditata Mulai 2027 Selesai 2028

September 30, 2026
Mobil ASN di Pekalongan Viral Terobos Jalan yang Sedang Dicor

Mobil ASN di Pekalongan Viral Terobos Jalan yang Sedang Dicor

September 30, 2026
Anak Kali Krukut Diperbaiki, Target Selesai 2028 Tanpa Penggusuran

Anak Kali Krukut Diperbaiki, Target Selesai 2028 Tanpa Penggusuran

September 30, 2026
Hendro Martowardojo Beli 707 Ribu Saham DGIK dengan Harga Rp135-136

Hendro Martowardojo Beli 707 Ribu Saham DGIK dengan Harga Rp135-136

September 30, 2026
Pengurusan Pemblokiran Kendaraan Akibat Pelanggaran ETLE di Samsat

Pengurusan Pemblokiran Kendaraan Akibat Pelanggaran ETLE di Samsat

September 29, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Gugatan Denny Cs di MK untuk Menyelesaikan Persoalan Konstitusi

by Hendri
September 30, 2026
in Edukasi
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengemukakan bahwa gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya menjadi kesempatan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan masalah konstitusional yang telah ada. Menurut Zainal, penanganan kasus ini menunjukkan bahwa MK tengah memperhatikan kepentingan konstitusi di luar sekadar formalitas.

Dalam pandangannya, MK seharusnya tidak melanjutkan perkara ini jika hanya berpegang pada teks undang-undang. Namun, dengan melanjutkan hingga tahap pembuktian, MK menunjukkan bahwa mereka ingin berkontribusi lebih dalam mempertimbangkan konteks hukum yang lebih luas.

Zainal juga menambahkan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan gugatan ini menandakan adanya pertimbangan akan ‘constitutional importance’ atau kepentingan konstitusional yang lebih luas. Hal ini menjadi penting dalam konteks pergeseran pemahaman hukum di Indonesia.

Analisis Terhadap Perkara yang Diajukan Denny Indrayana dan Relevansinya

Pada dasarnya, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki tenggat waktu yang sangat ketat. Namun, MK memutuskan untuk meneruskan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan rekan-rekannya hingga tahap pembuktian, yang menunjukkan keberanian lembaga tersebut dalam menguji substansi hukum.

Menurut Zainal, keputusan MK untuk melanjutkan kasus ini menunjukkan bahwa mereka ingin menggali lebih dalam isu-isu substansial yang menyangkut legitimasi pemilih dan kandidat. Jika MK berhasil mempertimbangkan faktor-faktor ini, maka akan menjadi langkah besar dalam penyelesaian masalah hukum yang rumit.

Lebih jauh, Zainal mencatat adanya hal-hal yang perlu dicermati mengenai legal standing atau kedudukan hukum para pemohon. MK tampaknya tidak ragu untuk melampaui aspek formal dan masuk ke dalam substansi dari kasus yang sedang dihadapi.

Implikasi Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Rencana Pemilihan Umum

Zainal juga mengaitkan gugatan ini dengan putusan sebelumnya, yaitu putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Perubahan ini menjadi kontroversi karena membuka peluang bagi Gibran yang saat itu berusia di bawah 40 tahun.

Dalam situasi ini, MK dihadapkan pada ‘utang’ untuk menyelesaikan dilema yang ditimbulkan oleh putusan tersebut. Zainal berharap MK dapat segera melunasi tanggung jawab ini guna memastikan bahwa pemilu ke depan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan transparan.

Kehadiran perkara ini, bagi Zainal, adalah kesempatan bagi MK untuk menangani isu-isu yang mungkin dipandang sebagai kekurangan dalam putusan yang lalu. Dengan demikian, langkah ini bukan hanya soal penyelesaian hukum, tetapi juga tentang memperbaiki kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Gugatan dan Permohonan Mereka

Gugatan terhadap syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Denny Indrayana. Mereka menilai bahwa syarat pendidikan yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat mengikat dan harus dipenuhi saat pendaftaran.

Para pemohon memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan tersebut, dengan alasan bahwa ia tidak memenuhi syarat pendidikan. Gugatan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam proses pemilihan umum.

Selain meminta diskualifikasi, mereka juga meminta agar putusan mengenai penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap calon yang muncul dalam pemilu memenuhi semua syarat yang berlaku.

Pentingnya Keputusan yang Adil dan Berkeadilan dalam Konteks Pemilu

Denny dan para pemohon lainnya juga meminta MK untuk membatalkan pelantikan Gibran oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menekankan pentingnya keputusan yang adil dan berkeadilan dalam sistem pemilu. Tindakan ini diharapkan tidak hanya memberi efek pada kasus ini, tetapi juga menjadi preseden bagi pengaturan hukum yang lebih jelas di masa mendatang.

Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil MK tidak hanya berpengaruh pada individu atau kelompok tertentu, tetapi juga pada citra demokrasi di Indonesia secara keseluruhan. Hal ini berpotensi menciptakan dampak jangka panjang terhadap bagaimana hukum diinterpretasikan dan diterapkan dalam konteks pemilihan umum.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan ini, harapan publik untuk transparansi dan keadilan diharapkan dapat tercapai. Keputusan MK kali ini diharapkan mampu menjembatani berbagai kepentingan yang ada dan menghasilkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima oleh masyarakat luas.

Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Oki dan Laksono Tetap Masuk Bursa Direksi BEI Meski Jadi Bos INA

Oki dan Laksono Tetap Masuk Bursa Direksi BEI Meski Jadi Bos INA

May 22, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Gus Baha Terpilih Sebagai Wakil Rais Aam PBNU 2026-2031

Gus Baha Terpilih Sebagai Wakil Rais Aam PBNU 2026-2031

September 30, 2026
26 Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Berhasil Raih Gelar Sarjana UT sambil Bekerja

26 Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Berhasil Raih Gelar Sarjana UT sambil Bekerja

September 30, 2026
Kondisi Terbaru Solok Setelah Diterjang Banjir Bandang

Kondisi Terbaru Solok Setelah Diterjang Banjir Bandang

September 30, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In