• Latest
  • Trending
  • All
Polisi Bebaskan 34 Orang Setelah Aksi Demo Ricuh di Malioboro Jogja

Polisi Bebaskan 34 Orang Setelah Aksi Demo Ricuh di Malioboro Jogja

October 30, 2026
Pengungkapan 3 Rumah Produksi Jaringan Narkoba Sintetis di Tangerang

Pengungkapan 3 Rumah Produksi Jaringan Narkoba Sintetis di Tangerang

October 30, 2026
KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Suap dalam Kasus Importasi Bea Cukai

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Suap dalam Kasus Importasi Bea Cukai

October 30, 2026
Gerilya Politik dan Hukum Guncang Posisi Wapres Gibran

Gerilya Politik dan Hukum Guncang Posisi Wapres Gibran

October 30, 2026
Normalisasi Kali Mampang Jelang Musim Hujan oleh Gubernur DKI Jakarta

Normalisasi Kali Mampang Jelang Musim Hujan oleh Gubernur DKI Jakarta

October 30, 2026
IHSG Turun 1,29 Persen ke Tingkat 5.032

IHSG Turun 1,29 Persen ke Tingkat 5.032

October 30, 2026
Layanan SIM Korlantas Sampai ke Desa dan Pondok Pesantren

Layanan SIM Korlantas Sampai ke Desa dan Pondok Pesantren

October 30, 2026
Kebon Sirih, Oase Hijau di Tengah Kepadatan Jakarta

Kebon Sirih, Oase Hijau di Tengah Kepadatan Jakarta

October 30, 2026
Kerugian Negara dari Korupsi Cukai Capai Triliunan

Kerugian Negara dari Korupsi Cukai Capai Triliunan

October 30, 2026
Aksi Mahasiswa Trisakti di Jakarta

Aksi Mahasiswa Trisakti di Jakarta

October 29, 2026
Jumlah Titik Panas Karhutla di Papua Selatan Menurun, Tersisa 65 Hotspot

Jumlah Titik Panas Karhutla di Papua Selatan Menurun, Tersisa 65 Hotspot

October 29, 2026
Transformasi Bisnis Mendorong Pertumbuhan Pendapatan 13,2%

Transformasi Bisnis Mendorong Pertumbuhan Pendapatan 13,2%

October 29, 2026
Gempa M6,0 di Papua Nugini, Guncangan Terasa hingga Merauke dan Jayapura

Gempa M6,0 di Papua Nugini, Guncangan Terasa hingga Merauke dan Jayapura

October 29, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, October 30, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Polisi Bebaskan 34 Orang Setelah Aksi Demo Ricuh di Malioboro Jogja

by Hendri
October 30, 2026
in Edukasi
0
Polisi Bebaskan 34 Orang Setelah Aksi Demo Ricuh di Malioboro Jogja
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini memulangkan 34 orang yang sebelumnya diamankan saat terjadi kericuhan pasca-aksi demo pada 28 Oktober. Kericuhan ini terjadi di Gedung DPRD DIY, yang terletak di dekat kawasan Malioboro, dan menimbulkan banyak perhatian dari publik.

Menurut keterangan dari Polda DIY, informasi yang beredar mengenai penahanan peserta aksi masih berlangsung tidaklah akurat. Mereka mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan yang normal.

Polda DIY menyatakan bahwa ke-34 orang yang diamankan ini diberikan perlindungan selama situasi kericuhan berlangsung. Setelah melalui proses penanganan yang ditetapkan, mereka pun diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Proses Penanganan Kericuhan Dalam Aksi Demontrasi

Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, menjelaskan bahwa penanganan aksi unjuk rasa dilakukan dengan penuh profesionalisme. Setiap langkah diambil berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga situasi tetap aman.

Dia menekankan pentingnya pendataan dan pemeriksaan terhadap individu yang mendapat perlindungan. Hal ini merupakan bagian dari usaha untuk memastikan keamanan umum di tengah situasi yang mencekam.

Menurut Ihsan, 34 orang yang diamankan telah dijemput oleh keluarga dan juga pihak dari lembaga bantuan hukum setempat. Polda DIY berkomitmen untuk menjaga ketertiban di Yogyakarta pasca aksi tersebut.

Ajakan untuk Menjaga Keamanan Bersama

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan Yogyakarta agar tetap kondusif. Mereka mengimbau publik untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Ihsan menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan, terutama di media sosial. Hal ini penting untuk menghindari misinformasi yang bisa memperburuk situasi.

“Kami berkomitmen untuk bertindak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ihsan. Mengingat situasi seringkali tidak terduga, kepolisian berusaha memberikan penanganan yang proporsional.

Klarifikasi dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta

Dari sisi hukum, Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, membenarkan insiden pemulangan ke-34 peserta aksi. Dia menekankan bahwa lembaga hukum terus memberikan pendampingan jurus sampai semua individu dibebaskan.

Royan mengungkapkan bahwa mereka menghadapi tantangan saat berupaya mendapatkan akses ke klien yang ditahan oleh polisi. Kebijakan polisi pada saat itu menimbulkan kebingungan di pihak LBH.

Kendati demikian, LBH mengedepankan hak asasi manusia dan pengawasan transparan selama proses pemulangan tersebut. Hal ini menjadi panduan bagi mereka untuk melindungi hak-hak individu yang terlibat.

Kronologi Peristiwa Aksi Unjuk Rasa di Yogyakarta

LBH Yogyakarta merilis kronologi detail mengenai insiden yang terjadi selama aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Oktober. Dalam laporan tersebut, mereka menyoroti bahwa aksi awalnya berlangsung lancar dan kondusif hingga terjadinya ketegangan.

Ketegangan ini meningkat menjelang malam, dan diakhiri dengan sejumlah kejadian yang tidak diinginkan. Adanya dugaan pemblokiran jalan dan penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan menjadi sorotan dalam laporan LBH.

Menurut penilaian mereka, situasi ini mengganggu kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Hal ini semakin diperburuk dengan tindakan represif dari aparat yang dapat menimbulkan trauma di kalangan masyarakat.

Situasi semakin meresahkan ketika pihak LBH mencatat adanya 48 laporan terkait penangkapan yang dilakukan. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya masih belum diketahui keberadaannya, menimbulkan tanda tanya tentang prosedur penahanan yang dilakukan.

Sampai dengan informasi terakhir pada sore hari, Polda DIY diperkirakan menahan 34 orang, menunjukkan angka yang signifikan dan memicu perhatian lebih dari berbagai pihak. Many questions arose about the rights of those who participated in the demonstration, which underscores the importance of transparency in law enforcement actions.

Tags: AksiBebaskanDemoJogjaMalioboroOrangPolisiRicuhSetelah
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Oki dan Laksono Tetap Masuk Bursa Direksi BEI Meski Jadi Bos INA

Oki dan Laksono Tetap Masuk Bursa Direksi BEI Meski Jadi Bos INA

May 22, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Pengungkapan 3 Rumah Produksi Jaringan Narkoba Sintetis di Tangerang

Pengungkapan 3 Rumah Produksi Jaringan Narkoba Sintetis di Tangerang

October 30, 2026
KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Suap dalam Kasus Importasi Bea Cukai

KPK Tetapkan Ahmad Dedi Tersangka Suap dalam Kasus Importasi Bea Cukai

October 30, 2026
Gerilya Politik dan Hukum Guncang Posisi Wapres Gibran

Gerilya Politik dan Hukum Guncang Posisi Wapres Gibran

October 30, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In