Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq semakin menarik perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil suami Fadia, Ashraff Abu, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ashraff telah dipanggil sebelumnya namun tidak dapat hadir karena ada agenda di DPR. Penyelidik kemudian melanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya dan menyita barang bukti.
KPK kini mendalami aspek TPPU yang mengaitkan Fadia dengan dugaan korupsi lain. Hal ini berfokus pada penelusuran aliran dana hasil korupsi yang diduga dilakukan di lingkungan pemerintah daerah.
Panggilan Kembali untuk Suami Bupati Pekalongan
KPK menegaskan pentingnya kehadiran Ashraff Abu dalam penyidikan yang sedang berlangsung. Ketidakhadiran Ashraff sebelumnya diungkapkan Budi sebagai karena ada kegiatan di DPR RI, sehingga penjadwalan ulang akan segera dilakukan.
Proses pemeriksaan ini akan berfokus pada pendalaman dugaan TPPU yang melibatkan dana hasil korupsi. KPK berkomitmen untuk menelusuri dengan teliti setiap aliran dana yang terkait dengan kasus ini.
Ashraff Abu terpilih dalam DPR periode 2024-2029, mewakili Dapil Jateng X, termasuk Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan. Dia juga terlibat dalam Komisi XIII yang berkaitan dengan Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia.
Pengembangan Kasus Korupsi Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dalam kasus Fadia Arafiq. Pengembangan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan setiap aspek dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Penyidik kini fokus pada dugaan TPPU yang dilakukan oleh Fadia. Budi menyatakan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap aliran dana dari hasil korupsi secara detail, termasuk kepada siapa saja dana tersebut mengalir.
Saat ini, Fadia Arafiq tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Tuntutan yang dihadapinya mencakup tindakan korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya.
Dugaan Pengaturan Proyek di Pemkab Pekalongan
Fadia Arafiq diduga melakukan pengaturan proyek untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan tenaga alih daya. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara. Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala OPD yang diduga terlibat dalam gratifikasi mencapai miliaran rupiah.
PT RNB, yang didirikan oleh Fadia, menjadi pusat perhatian. Pengusutan terhadap keterlibataannya dalam proyek ini menunjukkan betapa rumitnya jaringan korupsi dalam pemerintahan daerah.






















