• Latest
  • Trending
  • All
Minim Dukungan, Relawan Karhutla Tanjung Puting Menghadapi Kesulitan

Desakan Terbuka Data Korporasi Pemicu Karhutla oleh Walhi dan Greenpeace

October 23, 2026
Evaluasi KPK Terhadap Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Dua Kali Pemeriksaan

Evaluasi KPK Terhadap Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Dua Kali Pemeriksaan

October 23, 2026
Perkuat Akses Kesehatan Melalui Revitalisasi RSUD dan Puskesmas

Perkuat Akses Kesehatan Melalui Revitalisasi RSUD dan Puskesmas

October 23, 2026
TNI AL Amankan 2 Kapal yang Menyembunyikan 8 Ribu Kayu Ilegal di Pulau Buru

TNI AL Amankan 2 Kapal yang Menyembunyikan 8 Ribu Kayu Ilegal di Pulau Buru

October 23, 2026
Geledah BPK Jateng KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Klaten

Geledah BPK Jateng KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Klaten

October 23, 2026
Antam Dapat Tambang Emas Baru di Papua

Antam Dapat Tambang Emas Baru di Papua

October 23, 2026
Toko Emas di Jember Dirampok, Ibu dan Anak Terluka Parah akibat Pembacokan

Toko Emas di Jember Dirampok, Ibu dan Anak Terluka Parah akibat Pembacokan

October 22, 2026
Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Anggaran untuk Provinsi dan Kabupaten

Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Anggaran untuk Provinsi dan Kabupaten

October 22, 2026
6 Kado Pemprov Jateng di HSN 2026 Beasiswa dan Renovasi Pesantren

6 Kado Pemprov Jateng di HSN 2026 Beasiswa dan Renovasi Pesantren

October 22, 2026
Filosofi Ekonomi Indonesia Tidak Sesuai dengan UUD 1945

Filosofi Ekonomi Indonesia Tidak Sesuai dengan UUD 1945

October 22, 2026
Karhutla Gunung Ciremai Pemkab Koordinasi Pemprov Lakukan Water Bombing

Karhutla Gunung Ciremai Pemkab Koordinasi Pemprov Lakukan Water Bombing

October 22, 2026
Dorong Kinerja Melalui Ekosistem Digital dan Peningkatan Kualitas Layanan BMRI

Dorong Kinerja Melalui Ekosistem Digital dan Peningkatan Kualitas Layanan BMRI

October 22, 2026
Hari Santri 2026, Prabowo Serukan Pesantren Perhatikan Rakyat

Hari Santri 2026, Prabowo Serukan Pesantren Perhatikan Rakyat

October 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, October 23, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Desakan Terbuka Data Korporasi Pemicu Karhutla oleh Walhi dan Greenpeace

by Hendri
October 23, 2026
in Travel
0
Minim Dukungan, Relawan Karhutla Tanjung Puting Menghadapi Kesulitan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah menjadi isu penting yang melibatkan banyak pihak, termasuk organisasi lingkungan hidup dan pemerintah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Greenpeace Indonesia memberikan perhatian serius terhadap menangani krisis ini yang terus melanda berbagai daerah. Dalam pandangan mereka, tindakan cepat dan transparan diperlukan untuk menanggulangi masalah yang semakin parah ini.

Menurut Walhi, polisi tidak seharusnya menunggu laporan dari masyarakat sebelum bertindak terkait kebakaran hutan. Sebaliknya, mereka harus bersikap proaktif dan menjunjung akuntabilitas dalam penegakan hukum menyangkut kasus karhutla. Penanganan yang lebih baik dan lebih transparan dapat membantu mencegah bencana serupa di masa depan.

Temuan sementara yang dirilis oleh Walhi mengungkap bahwa terdapat 372 perusahaan dengan areal konsesi yang terindikasi terbakar di delapan provinsi sepanjang tahun ini. Data ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini jika tidak ditangani dengan tuntas.

Urgensi Penegakan Hukum Terhadap Karhutla di Indonesia

Walhi mengungkapkan bahwa langkah pertama yang harus diambil adalah penyelidikan yang menyeluruh tanpa menunggu informasi dari masyarakat. Data mengenai titik panas dan perizinan sudah tersedia, seharusnya ini menjadi dasar untuk memulai investigasi. Tindakan cepat dalam melakukan pemeriksaan lapangan sangat penting untuk mengumpulkan bukti sebelum kehilangan jejak.

Manager Hukum dan Pembelaan Walhi, Teo Reffelsen, menekankan pentingnya penelusuran hingga ke pihak pengendali dan penerima manfaat dari kebakaran ini. Penyidikan yang tidak hanya fokus pada pelaku lapangan penting untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas. Hal ini mencakup potensi jeratan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Ia berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan berbagai peraturan yang ada, seperti UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Perkebunan. Dengan pendekatan yang lebih tegas terhadap hukum, diharapkan dapat meminimalisir angka kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun.

Panggilan Untuk Tindakan dari Negara Tetangga

Sementara itu, Greenpeace Indonesia turut menyerukan pada pemerintah Singapura dan Malaysia untuk berperan aktif dalam menangani krisis kabut asap yang telah berlangsung selama berbulan-bulan. Mereka diharapkan untuk berhenti mengulur waktu dan mengambil tindakan nyata. Keterlibatan negara-negara tetangga dalam krisis ini harus diakui, terutama berkenaan dengan praktik perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Kiki Taufik, Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia dari Greenpeace, menekankan bahwa tidak hanya Indonesia yang harus bertanggung jawab. Pemerintah di negara-negara tersebut perlu menyadari kontribusi perusahaan-perusahaan yang berbasis di negara mereka pada krisis ini. Pendanaan yang berasal dari lembaga-lembaga keuangan di Singapura pun memperburuk keadaan.

Konsekuensi dari aktivitas korporasi ini sangat serius, mengingat mereka sering kali mengesampingkan dampak lingkungan demi profit. Hal ini menjadi akar munculnya kebakaran hutan yang terjadi secara berulang. Tanpa kerjasama regional yang baik, penyelesaian masalah ini akan selalu terhambat.

Pentingnya Transparansi dalam Penanganan Kasus Karhutla

Transparansi dalam proses penegakan hukum atas kebakaran hutan menjadi aspek yang sangat ditekankan. Pemerintah diharapkan untuk membuka informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan proses penyelidikan harus bisa diakses oleh publik untuk kejelasan dan akuntabilitas.

Kementerian Kehutanan mencatat adanya sejumlah perkara dalam penanganan kebakaran hutan di berbagai provinsi, namun perlu ada pengawasan yang ketat agar tidak terhenti dalam proses. Kasus-kasus yang ada seharusnya tidak hanya sekadar menjadi deretan data, melainkan harus ada tindak lanjut yang nyata untuk mencegah masalah serupa di masa depan.

Pernyataan Presiden tentang keterlibatan perusahaan asing dalam kebakaran hutan seharusnya memicu tindakan yang lebih tegas. Pengawasan yang kuat terhadap izin dan pelanggaran yang dilakukan selama bertahun-tahun harus diambil serius. Jika perusahaan terbukti melanggar, izin mereka seharusnya dicabut sebagai langkah preventif untuk mengurangi dampak bencana di masa mendatang.

Tags: danDataDesakanGreenpeaceKarhutlaKorporasiOlehPemicuTerbukaWalhi
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Oki dan Laksono Tetap Masuk Bursa Direksi BEI Meski Jadi Bos INA

Oki dan Laksono Tetap Masuk Bursa Direksi BEI Meski Jadi Bos INA

May 22, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Minim Dukungan, Relawan Karhutla Tanjung Puting Menghadapi Kesulitan

Desakan Terbuka Data Korporasi Pemicu Karhutla oleh Walhi dan Greenpeace

October 23, 2026
Evaluasi KPK Terhadap Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Dua Kali Pemeriksaan

Evaluasi KPK Terhadap Alasan Nusron Wahid Mangkir dari Dua Kali Pemeriksaan

October 23, 2026
Perkuat Akses Kesehatan Melalui Revitalisasi RSUD dan Puskesmas

Perkuat Akses Kesehatan Melalui Revitalisasi RSUD dan Puskesmas

October 23, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In