• Latest
  • Trending
  • All
Kronologi Pemakzulan Sitti Husniah dan Pemecatan dari Jabatan Bupati Gowa

Kronologi Pemakzulan Sitti Husniah dan Pemecatan dari Jabatan Bupati Gowa

October 16, 2026
KPK Sebut Nusron Wahid Pergi ke Malaysia Saat Absen Panggilan Kedua

KPK Sebut Nusron Wahid Pergi ke Malaysia Saat Absen Panggilan Kedua

October 16, 2026
Enam Kasus Korupsi Bantuan Bencana Alam

Enam Kasus Korupsi Bantuan Bencana Alam

October 16, 2026
Kebakaran Kembali Terjadi di Gunung Arjuno

Kebakaran Kembali Terjadi di Gunung Arjuno

October 16, 2026
Bupati Klaten Ditahan KPK atas Kasus Hukum

Bupati Klaten Ditahan KPK atas Kasus Hukum

October 16, 2026
Bupati Klaten Simpan 934 Juta Rupiah Hasil Korupsi dalam Tong

Bupati Klaten Simpan 934 Juta Rupiah Hasil Korupsi dalam Tong

October 16, 2026
OJK Berikan Sanksi kepada Pihak Terkait DSSA CUAN dan BREN serta Pelanggarannya

OJK Berikan Sanksi kepada Pihak Terkait DSSA CUAN dan BREN serta Pelanggarannya

October 16, 2026
KPK Tetapkan Tersangka Operasi Tangkap Tangan Bupati Klaten, Diumumkan Sore Ini

KPK Tetapkan Tersangka Operasi Tangkap Tangan Bupati Klaten, Diumumkan Sore Ini

October 16, 2026
Mengenang Keteladanan Ibu Kartini, Launching Yayasan Tempo Scan Kasih Mulia

Mengenang Keteladanan Ibu Kartini, Launching Yayasan Tempo Scan Kasih Mulia

October 16, 2026
Tito Minta Gubernur Sulsel Segera Proses Darmawangsa Menjadi Bupati Gowa

Tito Minta Gubernur Sulsel Segera Proses Darmawangsa Menjadi Bupati Gowa

October 16, 2026
Darurat Asap Karhutla, Semua Sekolah di Sumut PJJ Hingga 21 Oktober

Darurat Asap Karhutla, Semua Sekolah di Sumut PJJ Hingga 21 Oktober

October 16, 2026
Lelang 8 Sukuk Pekan Depan oleh Pemerintah untuk Cari Dana Rp10 Triliun

Lelang 8 Sukuk Pekan Depan oleh Pemerintah untuk Cari Dana Rp10 Triliun

October 16, 2026
Penegakan Hukum Karhutla Fokus pada Korporasi, Kata Kapolri

Penegakan Hukum Karhutla Fokus pada Korporasi, Kata Kapolri

October 15, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, October 17, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Tekno

Kronologi Pemakzulan Sitti Husniah dan Pemecatan dari Jabatan Bupati Gowa

by Hendri
October 16, 2026
in Tekno
0
Kronologi Pemakzulan Sitti Husniah dan Pemecatan dari Jabatan Bupati Gowa
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 14 Oktober 2026, sebagai respon terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan dari DPRD Kabupaten Gowa.

SK tersebut ditujukan untuk menegakkan kepatuhan hukum setelah proses pendapat dari MA tentang situasi Bupati Gowa ini. Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

Pemakzulan Sitti Husniah dipicu oleh serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa. Investigasi ini menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di bawah kepemimpinannya, mencakup berbagai isu serius yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Penyelidikan dan Proses Pemakzulan Sitti Husniah

Informasi mengenai pemakzulan Sitti Husniah menjadi menarik perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan keputusan MA yang tersebut. Melalui nomor registrasi 1P/UP/2026, MA memberikan hasil putusan pada 1 Oktober, yang mengonfirmasi langkah DPRD untuk memproses pemecatan tersebut.

Proses ini diikuti dengan laporan dari Pansus yang mengidentifikasi dugaan pelanggaran dalam kepemimpinan Sitti Husniah. Terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus dalam laporan tersebut, yang menunjukkan pentingnya transparansi dalam pemerintahan.

Isu pertama adalah dugaan perselingkuhan yang melibatkan Sitti Husniah. Kontroversi ini mencuat di tengah masyarakat pada Maret 2026, melibatkan mantan konsultan politiknya, yang menimbulkan kemarahan dan aksi unjuk rasa dari warga setempat.

Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Sitti Husniah juga terlibat dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah gratis pada tahun anggaran 2025. Nilai estimasi untuk program tersebut mencapai Rp16 miliar, yang tentunya menjadi perhatian bagi masyarakat.

Selain itu, ada tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait cabutnya bantuan beasiswa untuk program doktoral bagi salah seorang mahasiswi. Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang lebih luas dalam penggunaan wewenang dan fasilitas yang ada.

Kasus ini semakin diperparah dengan penyelidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) di mana Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara, termasuk pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Detail Kasus Pemerasan yang Dihadapi Sitti Husniah

Di antara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah, terdapat beberapa aspek yang terungkap oleh pihak berwenang. Sitti dituduh melakukan pemerasan terkait izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pengembang perumahan.

Kasus berikutnya melibatkan pemerasan yang dilakukan kepada sebuah jaringan minimarket dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Tuntutan sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru dinilai sebagai tindakan yang melanggar norma hukum.

Selain itu, dalam konteks pengurusan izin bangunan, dia juga dituduh meminta satu unit rumah dengan potongan harga yang signifikan sebagai syarat persetujuan bangunan bagi proyek tertentu. Ini menunjukkan adanya praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.

Status Sitti Husniah kini berada dalam situasi yang tidak menentu setelah pemecatan tersebut. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menandatangani penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai Pejabat Sementara Bupati. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Dalam menyikapi keputusan pemecatan ini, Sitti Husniah menyatakan sikap pasrah. Ia mengungkapkan niatnya untuk lebih fokus kepada keluarganya setelah proses hukum yang panjang ini. Ini mengindikasikan adanya keinginan untuk meneruskan hidup dengan cara yang lebih sederhana pasca-kejadian.

Keputusan dan perkembangan terbaru dalam kasus ini sangat bergantung pada sikap masyarakat dan institusi pemerintahan yang akan terus mengawasi jalannya hukum serta keadilan dalam proses pemakzulan tersebut. Hal ini tentu bisa menjadi pelajaran berharga untuk pencegahan tindakan serupa di masa mendatang.

Tags: BupatidandariGowaHusniahJabatanKronologiPemakzulanPemecatanSitti
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
KPK Sebut Nusron Wahid Pergi ke Malaysia Saat Absen Panggilan Kedua

KPK Sebut Nusron Wahid Pergi ke Malaysia Saat Absen Panggilan Kedua

October 16, 2026
Enam Kasus Korupsi Bantuan Bencana Alam

Enam Kasus Korupsi Bantuan Bencana Alam

October 16, 2026
Kebakaran Kembali Terjadi di Gunung Arjuno

Kebakaran Kembali Terjadi di Gunung Arjuno

October 16, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In