• Latest
  • Trending
  • All
Banyak Pinjol Gulung Tikar OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

Banyak Pinjol Gulung Tikar OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

October 13, 2026
KPK Gelar Ekspose Terkait Operasi Tangkap Tangan di BNPB

KPK Gelar Ekspose Terkait Operasi Tangkap Tangan di BNPB

October 13, 2026
KPK Tangkap Tangan Pejabat di BNPB

KPK Tangkap Tangan Pejabat di BNPB

October 13, 2026
Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Diminta Terkait Kasus Suap Blueray oleh KPK

Selain Uang Tunai, KPK Amankan Logam Mulia dalam OTT BNPB

October 13, 2026
Pejabat BNPB Ditangkap KPK Diduga Terlibat Dana Siap Pakai Bencana

Pejabat BNPB Ditangkap KPK Diduga Terlibat Dana Siap Pakai Bencana

October 13, 2026
Periksa 6 Saksi KPK Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar

KPK Menangkap 14 Tersangka Termasuk Pejabat Sestama

October 13, 2026
Pemuda Bondowoso Nistakan Al-Quran Demi Uang Rp1 Juta

Pemuda Bondowoso Nistakan Al-Quran Demi Uang Rp1 Juta

October 13, 2026
Kebakaran Hutan di Papua Menyebabkan Kabut Asap di Mimika

Kebakaran Hutan di Papua Menyebabkan Kabut Asap di Mimika

October 13, 2026
Kehidupan Warga Bak Neraka

Kehidupan Warga Bak Neraka

October 13, 2026
Tekan Inflasi Bahan Pokok, Pemprov Jateng Laksanakan Gerakan Pangan Murah

Tekan Inflasi Bahan Pokok, Pemprov Jateng Laksanakan Gerakan Pangan Murah

October 13, 2026
Kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting Luas 513,89 Hektare

Kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting Luas 513,89 Hektare

October 13, 2026
Saham dengan Pergerakan Tak Normal, BEI Beri Peringatan

Saham dengan Pergerakan Tak Normal, BEI Beri Peringatan

October 13, 2026
Pejabat Kemenhut Dilantik Sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove

Pejabat Kemenhut Dilantik Sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove

October 12, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, October 14, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Banyak Pinjol Gulung Tikar OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

by Hendri
October 13, 2026
in Lifestyle
0
Banyak Pinjol Gulung Tikar OJK Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelesaikan perubahan penting dalam regulasi pinjaman daring, yang dikenal sebagai layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Salah satu aspek krusial dari perubahan ini adalah keharusan bagi penyelenggara untuk menyiapkan cadangan dana untuk melindungi para pemberi pinjaman.

Perubahan ini diatur dalam draf Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam industri pinjaman daring. OJK menargetkan bahwa peraturan ini akan diterbitkan secepatnya pada tahun ini.

Dalam draf yang sedang beredar, tercantum Pasal 149A yang mengharuskan penyelenggara pinjaman daring untuk membentuk dan mempertahankan cadangan pengembalian dana untuk para pemberi pinjaman. Besar cadangan ini harus minimal 5% dari biaya bersih yang diperoleh dari setiap penyaluran pendanaan.

“Tujuan dari cadangan dana ini adalah untuk memperkuat perlindungan bagi para pemberi pinjaman,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas OJK dalam konferensi pers terbaru. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat meningkatkan manajemen risiko bagi penyelenggara pinjaman,” lanjutnya.

Peraturan Terbaru Terkait Kelola Dana untuk Amanah Pemberi Pinjaman

Pembentukan kadangan dana ini tidak hanya sekadar simbolis, tetapi harus ditempatkan di instrumen yang aman seperti deposito bank atau surat berharga negara. Pendapatan yang diperoleh dari penempatan dana ini diizinkan untuk digunakan dalam operasional penyelenggara.

Agusman menambahkan bahwa penempatan dana di instrumen yang likuid dan aman akan memastikan bahwa dana dapat diakses saat dibutuhkan. Imbal hasil tersebut juga bisa membantu operasional dan kelangsungan usaha penyelenggara pinjaman.

Melihat kondisi saat ini, pembentukan cadangan dana ini menjadi semakin penting. Kecenderungan peminjaman yang tidak sehat di beberapa platform memerlukan adanya langkah-langkah pencegahan dan perlindungan bagi para pemberi pinjaman.

Pembentukan Dana Persiapan Likuidasi Sebagai Langkah Preventif

Selain cadangan dana, OJK juga mengamanatkan penyelenggara untuk membentuk dana persiapan likuidasi minimal 20% dari ekuitas wajib minimum mereka. Ini dilakukan secara bertahap dengan langkah awal sesuai pembahasan yang ada.

Pada tahap pertama, penyelenggara harus memiliki minimal Rp500 juta, dan dalam waktu tiga tahun, jumlah ini harus meningkat menjadi Rp2,5 miliar. Dana ini juga diwajibkan ditempatkan di instrumen aman seperti deposito dan surat berharga negara.

Agusman menjelaskan tujuan dana ini adalah memastikan adanya sumber daya untuk mendukung proses likuidasi ketika diperlukan, sekaligus melindungi hak-hak para pemberi pinjaman. Seiring dengan meningkatnya kasus masalah di industri pinjaman udara, penetapan aturan ini menjadi langkah yang sangat relevan dan tepat.

Perubahan Kategori Kredit Macet untuk Perlindungan Pemberi Pinjaman

Salah satu pembaruan penting lainnya adalah perubahan batas kategori pendanaan macet, yang kini diperpanjang dari lebih 90 hari menjadi lebih dari 180 hari. Dengan penyesuaian ini, diharapkan pengelolaan kualitas pendanaan menjadi lebih efisien.

Agusman menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi pinjaman daring dengan ketentuan yang berlaku di sektor perbankan, yang banyak diisi oleh lender institusi. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong pengawasan yang lebih terintegrasi.

Dengan perubahan ini, para penyelenggara diharapkan dapat lebih proaktif dalam menjaga dan mengelola kualitas pendanaan serta meningkatkan kepercayaan dari para pemberi pinjaman terhadap sistem yang ada.

Pembagian Tier dalam Penyelenggaraan Pinjaman Daring untuk Meningkatkan Standar

Draf peraturan juga mencakup pembagian penyelenggara pinjaman menjadi empat tier berdasarkan beberapa indikator seperti kesehatan, rasio penyaluran kepada UMKM, dan rasio penolakan pengaduan konsumen. Dengan pengelompokan ini, penyelenggara yang memiliki performa baik akan mendapatkan insentif tertentu.

Diharapkan dengan pembagian tier ini, penyelenggara akan terpacu untuk meningkatkan kesehatan dan tata kelola, yang pada gilirannya juga melindungi konsumen. Serta mendorong pertumbuhan positif dalam industri pinjaman daring secara keseluruhan.

Mekanisme lebih lanjut mengenai tiering ini akan diatur dalam ketentuan pelaksanaan yang akan datang, dengan harapan bahwa implementasinya dapat berjalan dengan baik dan efisien.

Pembentukan Tim Khusus bagi Penyelenggara yang Mengalami Kesulitan

Dalam menghadapi berbagai tantangan industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama juga telah membentuk tim khusus untuk mengelola situasi ketika penyelenggara mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Tim ini diharapkan menjadi jembatan untuk membantu penyelenggara dan para lender saat terjadi masalah.

OJK menekankan bahwa tim yang dibentuk ini tidak akan menghilangkan fungsi tim likuidasi, tetapi lebih sebagai pendukung selama masa transisi. Dengan adanya pengelolaan berkelanjutan, diharapkan proses pemulihan dapat dilakukan secara efektif dan cepat.

Capaian ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan para investor dalam ekosistem fintech pendanaan bersama. Dengan pengelolaan administrasi dan portofolio yang konsisten, proses pemulihan dapat dimaksimalkan untuk keuntungan semua pihak.

Tags: AturanBanyakBaruGulungLindungiOJKPemberiPinjamanPinjolSiapkanTikaruntuk
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
KPK Gelar Ekspose Terkait Operasi Tangkap Tangan di BNPB

KPK Gelar Ekspose Terkait Operasi Tangkap Tangan di BNPB

October 13, 2026
KPK Tangkap Tangan Pejabat di BNPB

KPK Tangkap Tangan Pejabat di BNPB

October 13, 2026
Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Diminta Terkait Kasus Suap Blueray oleh KPK

Selain Uang Tunai, KPK Amankan Logam Mulia dalam OTT BNPB

October 13, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In