Poppy Dewi Puspitawati mengungkapkan pengalaman mengejutkan ketika dipecat dari jabatannya sebagai fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen. Kejadian tersebut berawal ketika dia menyatakan penolakannya untuk mengikuti arahan mantan Mendikbudristek yang mengarah pada satu merek tertentu dalam proses pengadaan teknologi pendidikan.
Poppy menyampaikan kenyataan ini saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang tersebut menghadirkan sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook, termasuk mantan rekan kerja Poppy.
Dalam sidang tersebut, Poppy membeberkan bahwa dirinya dicopot dari jabatan Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen akibat ketidaksesuaian pandangan terhadap kebijakan yang ingin diterapkan. Kejadian ini menimbulkan banyak perdebatan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang di lingkungan pemerintah.
Pecatannya Berawal dari Ketidaksepakatan terhadap Kebijakan
Poppy mengungkapkan bahwa keputusan untuk mencopot jabatannya tidak mendapatkan alasan yang jelas. Menurutnya, kemungkinan besar hal ini disebabkan oleh penolakannya untuk hanya fokus pada pengadaan Chromebook dalam kajian teknis mereka. Dia menegaskan bahwa kajian seharusnya mengkaji beragam sistem operasi, tidak hanya terfokus pada satu produk.
“Saya tidak sepaham dan tidak mau diarahkan hanya untuk mendukung satu merek,” katanya dalam kesaksian. Penolakan ini, meski langsung berdampak pada status jabatannya, menjadi contoh keteguhan prinsip dalam birokrasi.
Bersama dengan Khamim, Direktur Sekolah Dasar, Poppy dicopot pada Juni 2020. keputusan ini diambil oleh Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, yang kemudian mengangkat dua orang terdakwa baru untuk menggantikan mereka.
Kasus Korupsi dan Dampaknya pada Keuangan Negara
Melalui persidangan tersebut, terkuak bahwa terduga pelanggaran tidak hanya menyangkut masalah jabatan, melainkan juga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Pengadaan Laptop Chromebook tersebut dilaporkan merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun, sebuah temuan yang sangat serius.
Pemborosan dalam biaya pengadaan disebabkan oleh harga kemahalan yang drastis dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan pertanggungjawaban dalam proses pengadaan di lingkungan Kementerian.
Poppy menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan, idealnya mereka harus mengkaji semua pilihan yang ada, termasuk Windows, Linux, dan Mac. Keterbatasan perspektif dalam pengadaan dapat berdampak negatif bagi infrastruktur pendidikan digital di Indonesia.
Proses Pengadaan yang Kontroversial dan Masalah Etika
Persoalan lain yang muncul dari kasus ini adalah etika dalam keputusan pengadaan barang oleh lembaga pemerintah. Ketika Poppy menolak untuk mengikuti arahan tertentu, dia harus menanggung konsekuensi yang berat, termasuk kehilangan jabatan.
Keputusan untuk mengedepankan satu merek tertentu seolah menunjukkan adanya konflik kepentingan dan memunculkan pertanyaan mengenai integritas para pemimpin dalam kementerian. Kebijakan yang transparan dan akuntabel seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah.
Sebagai anggota tim teknis, Poppy merasa bahwa keputusannya untuk menolak arahan tersebut adalah hal yang benar. Dalam pandangannya, setiap keputusan harus tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan publik secara keseluruhan.







