• Latest
  • Trending
  • All
Eks Ketua Ombudsman Tolak Tuduhan Terima Uang dan Minta Pembebasan dari Dakwaan

Eks Ketua Ombudsman Tolak Tuduhan Terima Uang dan Minta Pembebasan dari Dakwaan

October 8, 2026
Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Diminta Terkait Kasus Suap Blueray oleh KPK

Pemeriksaan KPK terhadap Pejabat Tapsel dan Ajudan Wali Kota Padangsidempuan

October 8, 2026
Soal Putusan MK Gibran dan Bambang Pacul Bola Belum Di MPR

Soal Putusan MK Gibran dan Bambang Pacul Bola Belum Di MPR

October 8, 2026
Asap Kiriman Karhutla Papua Menyelimuti Ambon

Asap Kiriman Karhutla Papua Menyelimuti Ambon

October 8, 2026
Perempuan Tewas Akibat Kebakaran di Bengkel dan Warung Tangerang

Kebakaran di Penjaringan Jakarta Utara Menghanguskan 36 Rumah dan Lapak

October 8, 2026
Emiten Tak Mampu Penuhi Free Float 15 Persen? Bursa Siapkan Kebijakan Keluar

Emiten Tak Mampu Penuhi Free Float 15 Persen? Bursa Siapkan Kebijakan Keluar

October 8, 2026
Tank Hajar Motor Mobil dan Gerobak Las di Palmerah1 Orang Tewas

Tank Hajar Motor Mobil dan Gerobak Las di Palmerah1 Orang Tewas

October 8, 2026
GWM Tank Terlibat Kecelakaan Beruntun di Palmerah, 1 Orang Tewas

GWM Tank Terlibat Kecelakaan Beruntun di Palmerah, 1 Orang Tewas

October 8, 2026
Cek Kabar Anggota DPR Tonny Tesar Usul Pemakzulan Gibran dari Partai Nasdem

Cek Kabar Anggota DPR Tonny Tesar Usul Pemakzulan Gibran dari Partai Nasdem

October 8, 2026
Target Layanan Tanah DKI Selesai dalam 10 Hari Melalui PERINTIS

Target Layanan Tanah DKI Selesai dalam 10 Hari Melalui PERINTIS

October 8, 2026
Ijazah Gibran Belum Ditemukan bukan Berarti Tidak Ada

Ijazah Gibran Belum Ditemukan bukan Berarti Tidak Ada

October 8, 2026
Rombak Direksi Bank Raya AGRO, Ini Susunan Terbaru yang Diumumkan

Rombak Direksi Bank Raya AGRO, Ini Susunan Terbaru yang Diumumkan

October 8, 2026
PMI Jakarta Ditegaskan Tak Boleh Minta Pungutan dari Warga

PMI Jakarta Ditegaskan Tak Boleh Minta Pungutan dari Warga

October 7, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, October 9, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Tekno

Eks Ketua Ombudsman Tolak Tuduhan Terima Uang dan Minta Pembebasan dari Dakwaan

by Hendri
October 8, 2026
in Tekno
0
Eks Ketua Ombudsman Tolak Tuduhan Terima Uang dan Minta Pembebasan dari Dakwaan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, tengah menghadapi kasus hukum serius terkait dugaan suap yang melibatkan pengaturan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hery menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari Agung Winarno, salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Hery dalam nota pembelaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Ia menilai bahwa tuduhan yang diarahkan padanya tidak berdasar dan telah dibantah oleh saksi yang hadir dalam persidangan.

Hery menganggap bahwa semua indikasi mengenai penyerahan uang kepadanya berseberangan dengan fakta yang terungkap dalam proses hukum. Keterangan dari Agung Winarno yang menyatakan bahwa tidak ada penyerahan uang membuat posisi Hery semakin kuat dalam menghadapi tuntutan.

Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan Kepada Hery Susanto

Pihak jaksa telah mendakwa Hery dengan pelanggaran Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pembelaannya, Hery mempertanyakan dasar hukum jaksa dalam menyimpulkan bahwa ada aliran dana kepadanya. Pertanyaan tersebut memperkuat argumen bahwa bukti yang disampaikan sangat lemah.

Ia minta kejelasan mengenai alasan jaksa berpendapat bahwa ada pengaliran uang, tanpa didukung fakta yang cukup. Pembelaan Hery berfokus pada kurangnya saksi dan bukti konkret, yang seharusnya menjadi factor penentu dalam kasus tersebut.

Dalam salah satu momen dalam persidangan, Hery mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Menurutnya, keterangan mereka tidak saling mendukung, menciptakan keraguan dalam proses pembuktian.

Ketidakcocokan Keterangan Saksi Dalam Persidangan

Salah satu isu utama yang diangkat Hery adalah ketidaksesuaian lokasi dan waktu yang disebutkan oleh saksi. Ia berargumen bahwa jika dua saksi tidak sepakat mengenai peristiwa yang seharusnya terjadi, maka ada masalah dengan keabsahan keterangan mereka. Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi majelis hakim.

Hery berpendapat bahwa ketidakcocokan ini semestinya dianggap sebagai bukti bahwa perkara ini tidak dapat dibuktikan. Tuduhan suap yang mengarah kepadanya kerap kali tidak didukung oleh sumber terpercaya yang memberikan keterangan valid.

Argumentasi Hery semakin kuat ketika ia mengungkap fakta bahwa Agung Winarno sendiri membantah tuduhan terhadapnya dalam sidang. Hal ini menunjukkan bahwa ada inkonsistensi dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

Konstruksi Hukum yang Melibatkan Berbagai Pihak

Hery juga mengangkat isu seputar status hukum Lukman Malanuang, yang menurutnya merupakan sumber masalah dalam perkara. Ia merasa heran mengapa Lukman tidak menjadi tersangka dalam kasus ini kendati telah disebutkan menerima fee konsultan dari perusahaan yang terkait.

Hery menilai bahwa adanya ketidakadilan dalam penanganan hukum, di mana hanya ia dan beberapa pihak lain yang dijadikan tersangka, sementara Lukman dibiarkan. Ini menciptakan kesan bahwa ada diskriminasi dalam proses hukum yang berlaku.

Konsistensi dalam pengaturan hukum menjadi perhatian penting bagi publik. Hery menekankan bahwa semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, tanpa pilih kasih.

Pernyataan Penasihat Hukum dan Implikasi Hukum yang Lebih Dalam

Penasihat hukum Hery menekankan bahwa tidak ada bukti nyata yang menunjukkan kliennya terlibat dalam tindak pidana seperti yang didakwakan. Mereka berargumen bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menguntungkan posisi Hery.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membuat keputusan berdasarkan kebenaran materiil dan bukti yang sah. Mereka menekankan pentingnya prinsip in dubio pro reo, di mana keraguan atas kesalahan terdakwa harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.

Penasihat hukum dengan tegas menyatakan, jika ada keraguan tentang kebenaran dakwaan, Hery seharusnya dibebaskan dari semua tuntutan yang dikenakan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak individu dalam sistem peradilan.

Sebagai informasi, Hery Susanto saat ini dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda yang cukup signifikan. Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan alasan bahwa ia terlibat dalam gratifikasi terkait penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam tata kelola pertambangan nikel.

Penyampaian tuntutan ini menciptakan dampak luas, tidak hanya bagi Hery, tetapi juga bagi masyarakat yang mengharapkan keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Kasus seperti ini merupakan cerminan tantangan hukum yang dihadapi dalam memberantas praktik korupsi.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik terhadap penegakan hukum harus terus dilakukan demi mencapai keadilan yang sesungguhnya. Ke depan, bagaimana hasil akhir dari persidangan ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak, baik di bidang hukum maupun di masyarakat secara umum.

Tags: DakwaandandariEksKetuaMintaOmbudsmanPembebasanTerimaTolakTuduhanUang
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Oki dan Laksono Tetap Masuk Bursa Direksi BEI Meski Jadi Bos INA

Oki dan Laksono Tetap Masuk Bursa Direksi BEI Meski Jadi Bos INA

May 22, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Diminta Terkait Kasus Suap Blueray oleh KPK

Pemeriksaan KPK terhadap Pejabat Tapsel dan Ajudan Wali Kota Padangsidempuan

October 8, 2026
Soal Putusan MK Gibran dan Bambang Pacul Bola Belum Di MPR

Soal Putusan MK Gibran dan Bambang Pacul Bola Belum Di MPR

October 8, 2026
Asap Kiriman Karhutla Papua Menyelimuti Ambon

Asap Kiriman Karhutla Papua Menyelimuti Ambon

October 8, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In