• Latest
  • Trending
  • All
KWP Marah Benny Harman Demokrat Mengkritik Wartawan Otak Kamu Ada Gak

Demokrat Menolak Pengubahan PPHN Melalui Amandemen UUD

August 13, 2026
Upaya Memadamkan Kebakaran di Pabrik Bingkai Duren Sawit

Upaya Memadamkan Kebakaran di Pabrik Bingkai Duren Sawit

August 13, 2026
Dugaan Penistaan Agama di Ancol, Wali Kota Mengimbau Warga Tidak Terprovokasi

Dugaan Penistaan Agama di Ancol, Wali Kota Mengimbau Warga Tidak Terprovokasi

August 13, 2026
Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP partai politik di Indonesia

Megawati Bilang ke Prabowo PDIP Tetap Tidak Bergabung dalam Pemerintahan

August 13, 2026
Prabowo Mengundang 8 Tamu Khusus di Sidang Tahunan MPR

Prabowo Mengundang 8 Tamu Khusus di Sidang Tahunan MPR

August 13, 2026
Fakta Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kuartal II Tahun 2026

Fakta Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kuartal II Tahun 2026

August 13, 2026
Polisi Selidiki Pasal 300 KUHP Terkait Tantangan Al-Qur’an untuk Miras

Polisi Selidiki Pasal 300 KUHP Terkait Tantangan Al-Qur’an untuk Miras

August 12, 2026
Hujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia Malam Ini Jangan Lewatkan

Hujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia Malam Ini Jangan Lewatkan

August 12, 2026
Pemeriksaan Sampel Jenazah Sutrimo Memerlukan Waktu 2 hingga 3 Minggu

Pemeriksaan Sampel Jenazah Sutrimo Memerlukan Waktu 2 hingga 3 Minggu

August 12, 2026
Dokter Forensik Selidiki Buih yang Keluar dari Mulut Sutrimo

Dokter Forensik Selidiki Buih yang Keluar dari Mulut Sutrimo

August 12, 2026
Keseruan Lomba 17 Agustusan di Terminal Kampung Rambutan

Keseruan Lomba 17 Agustusan di Terminal Kampung Rambutan

August 12, 2026
Polisi Menyelidiki 7 Saksi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Polisi Menyelidiki 7 Saksi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

August 12, 2026
Seleksi Hakim Agung, KY Papar Alasan Identitas Calon Tidak Terbongkar

Seleksi Hakim Agung, KY Papar Alasan Identitas Calon Tidak Terbongkar

August 12, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, August 13, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Demokrat Menolak Pengubahan PPHN Melalui Amandemen UUD

by Hendri
August 13, 2026
in Health
0
KWP Marah Benny Harman Demokrat Mengkritik Wartawan Otak Kamu Ada Gak
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fraksi Partai Demokrat di MPR RI menyatakan penolakan terhadap opsi amendemen UUD 1945 yang bertujuan untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Langkah ini diambil setelah pembahasan rancangan PPHN dinyatakan selesai dan siap untuk tahap selanjutnya. Menurut anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, partainya percaya bahwa PPHN dapat diatur cukup melalui TAP MPR tanpa perlu melakukan perubahan konstitusi.

Demokrat menganggap pembentukan PPHN tidak akan membutuhkan perubahan konstitusi. Dengan menegaskan pandangan ini, Benny menekankan bahwa PPHN seharusnya dapat ditetapkan dalam bentuk TAP MPR yang lebih sederhana dan efektif.

“Kalau toh mau dibentuk, PPHN itu bisa dalam TAP MPR,” ujar Benny dalam konferensi di kompleks parlemen. Hal ini menunjukkan komitmen partai untuk mencari solusi yang tidak terlalu rumit di tengah dinamika politik yang ada.

Pentingnya PPHN dalam Arsitektur Hukum Indonesia

PPHN adalah instrumen penting bagi arah pembangunan bangsa dan negara. Dalam konteks ini, pengaturan yang tepat sangat diperlukan untuk memastikan kesinambungan visi dan misi pembangunan nasional. Hal ini menuntut adanya kesepakatan politik yang kuat antara berbagai pihak.

Di tengah diskusi ini, Fraksi Demokrat berpendapat bahwa meskipun TAP MPR kini tidak lagi berada dalam hierarki perundang-undangan, ia masih bisa digunakan sebagai alat efektif. Benny menjelaskan bahwa meski TAP MPR tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hal ini bukan berarti ia tidak valid.

Dari perspektif Demokrat, penyusunan PPHN melalui TAP MPR memerlukan keputusan politik yang bulat. Ini berarti bahwa semua fraksi dalam MPR harus berkomitmen untuk mengatur arah pembangunan dengan cara yang lebih kooperatif.

Status Hukum TAP MPR dalam Tatanan Perundang-undangan

TAP MPR dalam sistem hukum Indonesia mungkin menghadapi tantangan. Dengan posisinya yang tidak lagi diakui secara formal dalam uder undang-undangan, beberapa pihak meragukan efektivitasnya. Namun, Benny menyampikan bahwa TAP MPR masih dapat memberikan landasan bagi PPHN asalkan didukung oleh keputusan bersama.

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, juga menyatakan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa meski dua opsi yaitu amendemen dan TAP MPR disoroti sebagai pilihan utama, pertimbangan terkait kedudukan hukum yang lemah mengelilingi opsi undang-undang menciptakan kekhawatiran di kalangan pengambil keputusan.

Dalam konteks ini, Eddy menekankan bahwa jika ada sengketa hukum terkait dengan pengaturan PPHN, undang-undang yang telah disusun bisa menjadi tantangan di Mahkamah Konstitusi. Ini menunjukkan perlunya ketegasan dalam memilih opsi pengaturan PPHN dengan benar.

Opsi Pengaturan PPHN dan Dinamika Politik

Hingga saat ini, MPR mengusulkan tiga opsi pengaturan untuk PPHN. Opsi tersebut adalah amendemen UUD, undang-undang, dan TAP MPR. Namun, dalam pembahasan, amendemen dianggap sebagai opsi yang paling kuat dan kredibel dalam penetapan PPHN.

Dari sudut pandang Demokrat, ada harapan agar opsi yang diambil menghasilkan dukungan luas di kalangan masyarakat. Hal ini penting agar bisa mewujudkan PPHN yang memiliki legitimasi dan diterima secara luas oleh semua spesies politik.

Meski begitu, keputusan mengenai opsi mana yang akan dipilih tergantung pada dinamika politik yang berkembang di MPR. Setiap opsi memiliki kelebihan dan tantangannya masing-masing, dan perlu kajian mendalam sebelum diambil keputusan akhir.

Tags: AmandemenDemokratMelaluiMenolakPengubahanPPHNUUD
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Upaya Memadamkan Kebakaran di Pabrik Bingkai Duren Sawit

Upaya Memadamkan Kebakaran di Pabrik Bingkai Duren Sawit

August 13, 2026
Dugaan Penistaan Agama di Ancol, Wali Kota Mengimbau Warga Tidak Terprovokasi

Dugaan Penistaan Agama di Ancol, Wali Kota Mengimbau Warga Tidak Terprovokasi

August 13, 2026
KWP Marah Benny Harman Demokrat Mengkritik Wartawan Otak Kamu Ada Gak

Demokrat Menolak Pengubahan PPHN Melalui Amandemen UUD

August 13, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In