Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) baru-baru ini menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan yang dikeluarkan oleh kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah. Pernyataan tersebut dipandang melecehkan dan merendahkan martabat profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan, yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas dan penghormatan.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah profesi jurnalis, serta menyerukan agar semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai landasan utama demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bukanlah alat untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai penjaga informasi bagi masyarakat.
Dalam pandangannya, tindakan jurnalis yang mengajukan pertanyaan kritis bukanlah intimidasi, melainkan bagian dari profesi untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan berimbang. Herik reiterasi pentingnya narasi yang mendasari tugas jurnalis.
Menyikapi Tindakan Verbal yang Melecehkan Jurnalis
Herik Kurniawan menyatakan, “Kami mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan intelektualitas jurnalis.” Dalam setiap pekerjaan, termasuk jurnalisme, aspek komunikasi harus dijaga agar tetap profesional dan konstruktif. Tidak seharusnya ada indikasi pelecehan terhadap profesi ini, yang berkontribusi pada penyebaran informasi yang baik.
Pernyataan yang merendahkan hanya akan menciptakan ketegangan, alih-alih membuka dialog yang bermanfaat bagi penyampaian informasi. Media memiliki tanggung jawab untuk menanyakan hal-hal yang relevan demi menghadirkan kebenaran di publik.
Herik menekankan bahwa sebagai jurnalis, mereka terikat oleh Kode Etik Jurnalistik yang menuntut mereka untuk bersikap independen dan kritis. Kewajiban untuk menguji informasi, menjaga keseimbangan, dan tidak mencampurkan opini dalam pemberitaan merupakan hal yang harus dipegang teguh.
Perlunya Pemahaman Terhadap Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, dan tidak beriktikad buruk. Hal ini menggarisbawahi pentingnya etika dalam menjalankan profesi jurnalis, untuk menjaga kredibilitas di mata publik.
Lebih jauh, Pasal 3 menekankan pentingnya pengujian informasi sebelum dipublikasikan. Wartawan diajarkan untuk tidak mencampurkan fakta dengan opini atau memberikan penilaian yang tidak berdasar. Keberimbangan adalah intisari dari jurnalisme yang baik.
Dalam konteks ini, IJTI menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga etika komunikasi. Hal ini penting untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi kebebasan pers. Merendahkan profesi lain hanya akan merugikan semua pihak.
Pentingnya Menghormati Profesi Jurnalis
IJTI menghimbau setiap individu untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Mengkritik produk berita haruslah dilakukan dengan cara yang sesuai, bukan dengan melecehkan atau mengintimidasi. Dialog yang konstruktif lebih bermanfaat dibandingkan perkataan merendahkan.
Jika ada keberatan terhadap berita yang disampaikan atau perilaku jurnalis, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyediakan Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi yang merasa dirugikan oleh berita yang dipublikasikan.
Masyarakat seharusnya memakai saluran yang resmi dan konstitusional jika ingin menyuarakan pendapat. Hal ini mengedepankan penghormatan terhadap pekerjaan jurnalis, sekaligus menjaga integritas informasi yang disebarluaskan.
Hotman Paris, sebagai kuasa hukum, sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan provokatif saat konferensi pers. Tindakan ini menjadi sorotan, dan IJTI menganggap perilaku semacam itu perlu direspons dengan bijak untuk menjaga kehormatan profesi jurnalis. Adalah penting untuk meletakkan dialog di atas tindakan menyerang yang tidak produktif.
Herik Kurniawan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong anggota IJTI dan jurnalis televisi di seluruh Indonesia untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kemandekan dalam penyampaian kebenaran hanya akan merugikan masyarakat, yang membutuhkan informasi dengan cara yang tepat dan tidak terdistorsi.





















