• Latest
  • Trending
  • All
Hotman Paris Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

Hotman Paris Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

July 20, 2026
Garda Pemuda Dukung NasDem Menuju Tiga Besar Pemilu 2029

Garda Pemuda Dukung NasDem Menuju Tiga Besar Pemilu 2029

July 22, 2026
Bupati Lombok Barat Miliki 55 Aset Tanah yang Banyak Tak Dilaporkan

Bupati Lombok Barat Miliki 55 Aset Tanah yang Banyak Tak Dilaporkan

July 22, 2026
Pelibatan TNI-Polri Jangan Teror Wajib Pajak

Pelibatan TNI-Polri Jangan Teror Wajib Pajak

July 22, 2026
Jumlah Truk Sampah ke TPST Bantargebang Menurun Menurut Pramono

Jumlah Truk Sampah ke TPST Bantargebang Menurun Menurut Pramono

July 22, 2026
Undangan Prabowo untuk Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang

Undangan Prabowo untuk Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang

July 22, 2026
Perang Bunga di Depan Mata Bikin Warga RI Tercekik

Perang Bunga di Depan Mata Bikin Warga RI Tercekik

July 22, 2026
Ledakan Grand Polonia Medan, Dua Korban Tewas Sudah Ditemukan

Ledakan Grand Polonia Medan, Dua Korban Tewas Sudah Ditemukan

July 21, 2026
KPK Ungkap Sumber Uang Pemkab Muara Enim untuk Suap pada BPK

KPK Mengungkap Ironi Terkait Korupsi Bupati Lombok Barat

July 21, 2026
Prabowo Lantik Taruna Akmil dan Akpol di Istana Besok Pagi

Prabowo Lantik Taruna Akmil dan Akpol di Istana Besok Pagi

July 21, 2026
Anjing Husky Viral Dibacok di Bekasi, Kepolisian Diterjunkan Unit K9

Anjing Husky Viral Dibacok di Bekasi, Kepolisian Diterjunkan Unit K9

July 21, 2026
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Uang Miliaran dan Barang Mewah

Bupati Lombok Barat Diduga Terima Uang Miliaran dan Barang Mewah

July 21, 2026
Transaksi Dolar di PFII, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah

Transaksi Dolar di PFII, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah

July 21, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, July 22, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Tekno

Hotman Paris Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis

by Hendri
July 20, 2026
in Tekno
0
Hotman Paris Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) baru-baru ini menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan yang dikeluarkan oleh kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah. Pernyataan tersebut dipandang melecehkan dan merendahkan martabat profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan, yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas dan penghormatan.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah profesi jurnalis, serta menyerukan agar semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai landasan utama demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Jurnalis bukanlah alat untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai penjaga informasi bagi masyarakat.

Dalam pandangannya, tindakan jurnalis yang mengajukan pertanyaan kritis bukanlah intimidasi, melainkan bagian dari profesi untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan berimbang. Herik reiterasi pentingnya narasi yang mendasari tugas jurnalis.

Menyikapi Tindakan Verbal yang Melecehkan Jurnalis

Herik Kurniawan menyatakan, “Kami mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan intelektualitas jurnalis.” Dalam setiap pekerjaan, termasuk jurnalisme, aspek komunikasi harus dijaga agar tetap profesional dan konstruktif. Tidak seharusnya ada indikasi pelecehan terhadap profesi ini, yang berkontribusi pada penyebaran informasi yang baik.

Pernyataan yang merendahkan hanya akan menciptakan ketegangan, alih-alih membuka dialog yang bermanfaat bagi penyampaian informasi. Media memiliki tanggung jawab untuk menanyakan hal-hal yang relevan demi menghadirkan kebenaran di publik.

Herik menekankan bahwa sebagai jurnalis, mereka terikat oleh Kode Etik Jurnalistik yang menuntut mereka untuk bersikap independen dan kritis. Kewajiban untuk menguji informasi, menjaga keseimbangan, dan tidak mencampurkan opini dalam pemberitaan merupakan hal yang harus dipegang teguh.

Perlunya Pemahaman Terhadap Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, dan tidak beriktikad buruk. Hal ini menggarisbawahi pentingnya etika dalam menjalankan profesi jurnalis, untuk menjaga kredibilitas di mata publik.

Lebih jauh, Pasal 3 menekankan pentingnya pengujian informasi sebelum dipublikasikan. Wartawan diajarkan untuk tidak mencampurkan fakta dengan opini atau memberikan penilaian yang tidak berdasar. Keberimbangan adalah intisari dari jurnalisme yang baik.

Dalam konteks ini, IJTI menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga etika komunikasi. Hal ini penting untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi kebebasan pers. Merendahkan profesi lain hanya akan merugikan semua pihak.

Pentingnya Menghormati Profesi Jurnalis

IJTI menghimbau setiap individu untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Mengkritik produk berita haruslah dilakukan dengan cara yang sesuai, bukan dengan melecehkan atau mengintimidasi. Dialog yang konstruktif lebih bermanfaat dibandingkan perkataan merendahkan.

Jika ada keberatan terhadap berita yang disampaikan atau perilaku jurnalis, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyediakan Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi yang merasa dirugikan oleh berita yang dipublikasikan.

Masyarakat seharusnya memakai saluran yang resmi dan konstitusional jika ingin menyuarakan pendapat. Hal ini mengedepankan penghormatan terhadap pekerjaan jurnalis, sekaligus menjaga integritas informasi yang disebarluaskan.

Hotman Paris, sebagai kuasa hukum, sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan provokatif saat konferensi pers. Tindakan ini menjadi sorotan, dan IJTI menganggap perilaku semacam itu perlu direspons dengan bijak untuk menjaga kehormatan profesi jurnalis. Adalah penting untuk meletakkan dialog di atas tindakan menyerang yang tidak produktif.

Herik Kurniawan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong anggota IJTI dan jurnalis televisi di seluruh Indonesia untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kemandekan dalam penyampaian kebenaran hanya akan merugikan masyarakat, yang membutuhkan informasi dengan cara yang tepat dan tidak terdistorsi.

Tags: DinilaiHotmanJurnalisMerendahkanParisProfesi
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

May 13, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Garda Pemuda Dukung NasDem Menuju Tiga Besar Pemilu 2029

Garda Pemuda Dukung NasDem Menuju Tiga Besar Pemilu 2029

July 22, 2026
Bupati Lombok Barat Miliki 55 Aset Tanah yang Banyak Tak Dilaporkan

Bupati Lombok Barat Miliki 55 Aset Tanah yang Banyak Tak Dilaporkan

July 22, 2026
Pelibatan TNI-Polri Jangan Teror Wajib Pajak

Pelibatan TNI-Polri Jangan Teror Wajib Pajak

July 22, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In