Yasinta Moiwend, yang akrab disapa Mama Sinta, merupakan salah satu tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke. Baru-baru ini, ia mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait situasi yang berpotensi membahayakan dirinya akibat penyebaran film dokumenter berjudul ‘Pesta Babi’. Permohonan ini dilakukan di tengah kekhawatiran atas keselamatannya setelah film tersebut ditayangkan tanpa izin.
Pengajuan permohonan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 5 Juni. Mama Sinta langsung menemui Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, untuk menyampaikan situasinya dan meminta dukungan perlindungan yang diperlukan.
Sri Suparyati menjelaskan bahwa permohonan perlindungan dari Mama Sinta akan diteliti secara menyeluruh. Proses ini mencakup penilaian terhadap peristiwa pidana yang dilaporkan serta identifikasi kebutuhan perlindungan yang mungkin dibutuhkan oleh Mama Sinta akibat keterlibatannya dalam proses hukum.
Proses Penilaian Permohonan Perlindungan
Dalam proses penilaian permohonan perlindungan, LPSK akan melakukan asesmen objektif. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk perlindungan, seperti perlindungan fisik, bantuan psikologis, dan pendampingan prosedural yang mungkin diperlukan oleh pemohon.
Sri juga menegaskan bahwa langkah awal dalam proses ini adalah meminta keterangan dari Mama Sinta secara langsung. Mendalami kebutuhan perlindungan yang diperlukan menjadi salah satu fokus utama sebelum keputusan akhir diambil.
Tim LPSK berkomitmen untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai situasi Mama Sinta. Penelaahan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat berdasarkan data dan analisis yang diperoleh selama proses asesmen.
Dasar Hukum Pelindungan dalam Proses Hukum
Menurut Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelindungan diberikan berdasarkan penelaahan terhadap pentingnya informasi yang diperoleh. Selain itu, tim juga akan menganalisis tingkat ancaman yang dihadapi dan situasi khusus yang mungkin dialami oleh pemohon.
Hasil penilaian ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, seluruh proses dilakukan untuk benar-benar memastikan keselamatan dan perlindungan yang optimal bagi Mama Sinta.
Yasinta Moiwend sebelumnya telah melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW terkait film ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026, berkaitan dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Reaksi Mama Sinta Terhadap Penyebaran Film
Ketidakpuasan Mama Sinta terkait film tersebut sangat jelas. Ia menyatakan merasa sakit hati dan kecewa karena film tersebut ditayangkan tanpa izin dari dirinya sebagai individu yang ditampilkan. Rasa ketidakadilan ini ia ungkapkan dengan tegas dalam berbagai kesempatan.
“Saya sakit hati, saya kecewa. Tanpa izin dari saya, mereka telah memutar film itu di mana-mana,” ungkap Mama Sinta dengan nada penuh penyesalan.
Pernyataan ini mencerminkan rasa frustrasi yang dirasakannya terkait penggunaan citra pribadinya tanpa persetujuan. Ia menegaskan bahwa ketidakadilan ini membuatnya merasa terpojok secara emosional.
Sikap Pihak Penggarap Film dan Tanggapan Publik
Dhandhy Laksono, pihak penggarap film, sempat menanggapi protes dari Mama Sinta melalui media sosial. Ia mengklaim tidak menyadari adanya masalah yang timbul dari pemutaran film yang telah ia buat.
Tanggapan tersebut memperlihatkan ketidakpahaman dari pihak penggarap mengenai dampak sosial yang ditimbulkan oleh film mereka. Hal ini pun memperkeruh situasi dan meningkatkan keresahan di kalangan masyarakat luas.
Reaksi yang ditunjukkan oleh Mama Sinta mendapat perhatian cukup luas di media. Masyarakat mulai mempertanyakan etika dalam produksi film dokumenter dan perlunya izin dari individu yang ditampilkan dalam karya seni.
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dan Etika Dalam Media
Kasus yang dihadapi Mama Sinta menyoroti isu yang lebih besar mengenai perlindungan data pribadi. Di era digital saat ini, penting untuk memiliki regulasi yang ketat mengenai pemanfaatan gambar dan informasi pribadi agar tidak menimbulkan konflik.
Berbagai organisasi dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini. Melindungi individu dari penyalahgunaan citra dan informasi pribadi merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.
Ke depan, diharapkan terjadi pembaruan dalam kebijakan yang mengatur produksi media, terutama yang berkaitan dengan penggunaan citra individu tanpa izin. Hal ini penting untuk menciptakan iklim yang lebih adil dan menghormati hak-hak individu dalam karya seni dan dokumenter.





















