Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pembelian hewan kurban oleh pejabat pemerintah, khususnya Presiden, dengan menggunakan anggaran negara dianggap tidak bermasalah dalam perspektif hukum Islam. Hal ini dikemukakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mirip dengan program bantuan sosial yang selama ini diterapkan pemerintah.
Menurutnya, penggunaan anggaran dari APBN untuk kurban tidak hanya sah dari segi syar’i, tetapi juga memiliki tujuan kemasyarakatan yang jelas. Proses ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan sosial, yang menjadi salah satu pilar dalam ajaran Islam.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pengadaan hewan kurban melalui anggaran negara dapat dilihat sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah terhadap masyarakat. Dalam konteks ini, kurban yang diambil dari APBN bukanlah konsumsi pribadi, melainkan ditujukan untuk kepentingan umat.
Pembelian Hewan Kurban oleh Presiden: Pandangan MUI
MUI berpendapat bahwa penggunaan APBN untuk membeli hewan kurban harus dipahami dalam konteks Baitul Mal modern. Dalam pandangan KH Asrorun Niam, APBN seharusnya bertindak sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan umat dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap program-program kemanusiaan seperti kurban merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga merujuk pada Hadis Sahih dari Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui kas negara. Ini menunjukkan bahwa terdapat landasan syar’i yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengadaan tersebut.
Realitas di Lapangan: Jumlah dan Jenis Hewan Kurban
Pada Iduladha 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang bersumber dari APBN. Menurut Juri Ardiantoro, Wamensesneg, total anggaran yang dialokasikan untuk pembelian tersebut berkisar sekitar Rp100 miliar dan disalurkan melalui anggaran bantuan pembangunan sosial.
Seluruh hewan kurban tersebut berasal dari peternak lokal dan terdiri dari sapi berkualitas tinggi dengan bobot bervariasi, antara 800 kilogram hingga 1,3 ton. Ini adalah salah satu langkah strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi peternak lokal sekaligus memenuhi kebutuhan sosial masyarakat.
Jenis sapi yang dialokasikan untuk kurban antara lain Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, dan beberapa jenis lainnya. Karakteristik serta kualitas sapi yang disiapkan pun disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.
Aspek Hukum dan Sosial dalam Pengadaan Hewan Kurban
Pengadaan hewan kurban melalui mekanisme APBN tentunya perlu diperhatikan dari sisi transparansi dan akuntabilitas. Pihak MUI menekankan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan dengan prinsip yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Aspek hukum Islam dalam pelaksanaan ini sangat penting untuk diperhatikan agar tidak timbul kontroversi di kalangan masyarakat. Kejelasan dalam proses dan tujuan penggunaan anggaran untuk kurban bisa menjadi model bagi pemerintah dalam menjalankan program sosial lainnya.
Niam menunjukkan bahwa keberadaan hewan kurban yang berasal dari anggaran negara juga diharapkan dapat mengurangi ketidakpuasan masyarakat terhadap distribusi hewan kurban yang sering kali kurang merata. Dengan sistem yang jelas, diharapkan masyarakat bisa lebih merasakan manfaat dari program tersebut.






















