Polres Cianjur mengungkap kasus tragis yang terjadi di Kecamatan Agrabinta. Seorang warga bernama Paisal Hako kehilangan nyawanya setelah diserang oleh sekelompok anggota geng motor.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung pada malam hari di Jalur Lintas Selatan. Korban dan rekannya yang saat itu menuju untuk membeli kopi dan bensin, tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pemuda dari geng motor XTC.
“Korban dikhianati dengan cara brutal oleh empat orang pelaku yang tidak berperikemanusiaan. Kami berhasil menangkap dua dari mereka, sedangkan dua lainnya masih kami buru,” ungkap Nova pada Jumat lalu.
Kronologis Pembunuhan yang Menghentak Masyarakat
Insiden pembunuhan itu terjadi pada Sabtu malam dan memicu kepanikan di kalangan masyarakat setempat. Paisal yang tengah asik beraktivitas tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang tampaknya sudah merencanakan serangan tersebut.
Dari keterangan yang dihimpun, korban diberondong dengan serangan fisik hingga mengalami luka parah. Hal ini menunjukkan betapa tidak ada toleransi yang diberikan oleh pelaku terhadap lawan mereka.
“Kami menemukan bahwa dua pelaku sudah ditangkap, yaitu Jefri Maulana dan Aldi Septian, yang keduanya berusia muda,” tutur Nova. “Mereka berperan dalam memukul korban beberapa kali di bagian wajah dan kepala, yang mengakibatkan cedera serius,” tambahnya.
Identifikasi dan Perburuan Pelaku yang Masih Berkeliaran
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Dede Maulana dan Yusuf, masih dalam pencarian pihak berwenang. Yusuf diduga berperan lebih signifikan sebagai eksekutor dengan menggunakan golok, yang menyebabkan kematian korban di tempat kejadian perkara.
Pihak kepolisian mendalami lebih lanjut untuk mendapatkan kejelasan mengenai peran setiap pelaku dalam kasus ini. Alat bukti yang ditemukan di lokasi juga menjadi perhatian, termasuk sepeda motor yang digunakan dalam pelarian mereka.
“Kami menduga bahwa kekesalan pelaku dipicu oleh pemakaian jaket geng motor rival oleh korban. Mereka merasa terprovokasi dan langsung bertindak,” ujar Nova dengan nada tegas.
Ulasan Hukum dan Ancaman bagi Pelaku
Pihak kepolisian memproses kasus ini dengan menjatuhkan pasal-pasal berlapis terhadap para tersangka. Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang berujung pada kematian, dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukum yang dihadapi para pelaku cukup serius, dengan maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah. Ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan.
“Kami akan terus memperkuat patroli di area rawan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Kami juga mengimbau bagi pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” tegas Nova dalam sebuah pernyataannya.