Polda Jawa Timur baru-baru ini mengembalikan 39 buku yang sebelumnya disita dari para tersangka kasus kerusuhan saat aksi demonstrasi di Surabaya dan Sidoarjo pada akhir Agustus lalu. Pengembalian ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh institusi penegak hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas.
Dalam keterangan resmi, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penyidik telah melakukan evaluasi mendalam dan memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik. Hal ini juga mencerminkan komitmen Polri untuk menghormati hak-hak individu selama proses hukum berlangsung.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana harus dikembalikan kepada pemiliknya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Alasan Pengembalian Buku oleh Polda Jawa Timur
Trunoyudo menjelaskan bahwa penyitaan buku merupakan bagian dari proses penyelidikan awal untuk mendalami dugaan keterkaitan barang dengan tindak pidana. Sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, penyidik diwajibkan untuk memastikan setiap barang yang diduga relevan diperiksa secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, setelah dilakukan analisis yang menyeluruh, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan untuk kasus yang sedang ditangani. Oleh karena itu, seluruhnya dikembalikan ke pemilik atau keluarga masing-masing pada tanggal 29 September 2025.
Langkah pengembalian buku ini dianggap penting untuk menjaga profesionalisme dalam proses hukum. Trunoyudo menggarisbawahi bahwa setiap tindakan penyidik harus didasari oleh aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum yang Transparan
Kebijakan pengembalian barang bukti yang tidak relevan menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Trunoyudo menambahkan bahwa publik harus memahami bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyidik selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku.
Polda Jawa Timur ingin menunjukkan bahwa mereka tidak akan menahan barang yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana. Ini adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Komitmen Polri juga tercermin dalam keinginan untuk menjaga hak asasi manusia selama proses hukum berlangsung. Institusi ini terus berusaha untuk memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat.
Dampak Penyitaan Buku bagi Aktivis dan Masyarakat
Penyitaan buku yang berkaitan dengan paham anarkisme ternyata menyita perhatian banyak pihak, khususnya aktivis dan masyarakat. Menurut beberapa aktivis, buku-buku tersebut merupakan karya pemikir penting yang memberikan perspektif berbeda dalam melihat isu-isu sosial dan politik.
Namun, Trunoyudo menekankan bahwa buku-buku yang disita tidak menunjukkan hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Ini menandakan bahwa penyidik telah melakukan pendekatan yang hati-hati sebelum mengambil tindakan penyitaan.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa penyitaan tersebut bersifat prosedural untuk kepentingan penyelidikan. Setelah dievaluasi, buku tersebut sudah dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik buku.