Di Yogyakarta, sebuah tragedi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang mahasiswa tragis terjadi. Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, seorang pengemudi BMW, terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Universitas Gadjah Mada, pada Mei 2025.
Peristiwa ini membawa dampak besar bagi keluarga, bukan hanya kehilangan seorang anak, tetapi juga memicu sejumlah pertanyaan hukum yang kompleks. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, kedua belah pihak dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan bukti terkait insiden tersebut.
Pemohon Maaf di Hadapan Keluarga Korban
Pada sidang yang digelar, Christiano terlihat berlutut dan meminta maaf kepada ibu korban, Meiliana. Permintaannya untuk memaafkan menciptakan momen emosional yang mengubah suasana sidang menjadi momen refleksi bagi semua yang hadir.
Meiliana sebagai saksi utama menyatakan ia secara manusiawi memaafkan Christiano, meskipun rasa duka dan kehilangan masih terasa. Penuturan emosionalnya memberikan gambaran tentang perjuangan sebagai seorang ibu yang harus membesarkan anak-anaknya tanpa kehadiran suaminya.
Meiliana turut menceritakan bagaimana ia menolak tawaran bertemu dari pihak Christiano sebelumnya karena masih sangat terpukul oleh kehilangan. Meski demikian, ada perwakilan dari keluarganya yang telah bertemu dengan keluarga Christiano dalam mengungkapkan permohonan maaf.
Detail Kecelakaan yang Menggetarkan
Kecelakaan itu terjadi ketika Christiano melaju di Jalan Palagan Tentara Pelajar dengan kecepatan tinggi. Dia berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai Argo, namun saat bersamaan, Argo berbelok ke kanan, menyebabkan tabrakan fatal.
Tabrakan itu begitu keras hingga Argo terjatuh dan mengalami luka yang parah, bahkan mengakibatkan kematiannya. Kecelakaan ini memperlihatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan kesadaran saat berkendara.
Studi melalui data pengadilan menjelaskan bahwa kecepatan yang melebihi batas dan kondisi penglihatan Christiano turut berkontribusi dalam terjadinya kecelakaan tersebut. Dia seharusnya menggunakan kacamata untuk membantu penglihatannya, tetapi saat kejadian, dia mengabaikannya.
Proses Hukum yang Memakan Waktu
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dengan dakwaan yang mengarah pada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lalu Lintas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan berdasarkan Pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas, yang merujuk pada pengendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan kematian.
Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan bahwa Christiano berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat mengemudikan kendaraannya. Namun, pelanggaran terhadap batas kecepatan dan ketidakpatuhan pada kondisi kesehatan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Pihak JPU berupaya menunjukkan bahwa kecelakaan ini bukan hanya insiden biasa, tetapi bisa menjadi contoh bagi pelanggar lalu lintas lainnya. Tujuan mereka adalah untuk menegakkan hukum demi keamanan jalan raya dan mengurangi risiko kecelakaan serupa di masa depan.