Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menyampaikan bahwa Surat Edaran Wali Kota tentang pembatasan plastik sekali pakai merupakan langkah penting. Ini sejalan dengan Perwal Nomor 40 Tahun 2024 dan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang terus didorong oleh Pemkot Yogyakarta.
Ia menjelaskan bahwa sampah plastik selama ini berkontribusi hingga sekitar 20 persen dalam total sampah yang ada. Dengan kebijakan ini, diharapkan volume sampah plastik sekali pakai akan berkurang secara signifikan.
“Surat Edaran Wali Kota ini memperjelas tanggung jawab yang harus diambil, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk mengurangi jumlah sampah yang menumpuk di depo,” ungkap Rajwan.
DLH Kota Yogyakarta telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk mensosialisasikan SE Wali Kota kepada para pelaku usaha dan pedagang di pasar rakyat. Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran tentang isu lingkungan.
Selain itu, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM juga dilibatkan untuk menyampaikan informasi ini kepada pelaku UMKM. Tujuannya adalah untuk memastikan mereka memahami dan ikut berpartisipasi dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Langkah Konkret dalam Mengurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Rajwan menambahkan bahwa beberapa supermarket sudah mulai menerapkan kebijakan tidak menyediakan kantong plastik. Masyarakat diharapkan untuk membawa tas dari rumah sebagai pengganti kantong plastik yang biasa digunakan.
Jika sebuah supermarket tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai, harganya akan meningkat untuk mendorong masyarakat membawa tas sendiri. Ini adalah langkah strategis untuk mengubah perilaku konsumen.
Melalui sosialisasi yang intensif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dampak penggunaan plastik sekali pakai bagi lingkungan. Lebih banyak informasi akan disebarluaskan melalui berbagai platform dan kegiatan komunitas.
Pembatasan plastik sekali pakai akan diimplementasikan secara bertahap, dengan maksud memberi waktu kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk beradaptasi. Program ini tidak hanya fokus pada mengurangi sampah, tetapi juga menciptakan kesadaran terhadap pentingnya lingkungan.
Dampak Lingkungan dan Ekonomi dari Kebijakan Ini
Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai diharapkan dapat berdampak positif pada lingkungan. Dengan menurunnya volume sampah plastik, kualitas lingkungan hidup juga akan meningkat secara bertahap.
Selain dampak lingkungan, kebijakan ini juga berpotensi memberikan keuntungan ekonomi, seperti mendorong industri lokal untuk bertransformasi. Pelaku usaha dapat mengembangkan inovasi dalam produk ramah lingkungan sebagai alternatif bagi plastik sekali pakai.
Inisiatif ini juga berfungsi untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru. Dengan semakin banyaknya permintaan untuk produk ramah lingkungan, peluang bisnis di sektor ini akan semakin terbuka.
Selain keuntungan ekonomi yang bisa diperoleh, kesadaran masyarakat tentang isu lingkungan diharapkan juga meningkat. Melalui pendidikan dan sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat akan menjadi agen perubahan yang mendukung kelestarian lingkungan.
Peran Masyarakat dalam Mendukung Kebijakan Lingkungan
Rajwan mengingatkan bahwa peran serta masyarakat sangat vital dalam mendukung kebijakan ini. Tanpa partisipasi aktif dari semua pihak, tujuan untuk mengurangi sampah plastik tidak akan tercapai.
Melalui kampanye komunikasi terbuka, masyarakat diharapkan terlibat langsung dalam gerakan ini. Kegiatan seperti bersih-bersih lingkungan dan edukasi tentang sampah juga dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi.
Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Setiap individu dapat mulai dari diri sendiri dengan mengurangi penggunaan plastik sehari-hari.
Kegiatan yang melibatkan komunitas juga dapat menjadi sarana untuk berbagi pengalaman dan cara alternatif menggunakan produk ramah lingkungan. Ini akan memperkuat rasa kebersamaan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.