Pengamat intelijen Ridlwan Habib mendorong pemerintah untuk meningkatkan penggunaan alat utama sistem senjata (alutsista) dalam negeri oleh TNI dan Polri demi memperkuat kemandirian industri pertahanan. Ia menekankan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, yang mengharuskan pemenuhan kebutuhan alutsista harus mengutamakan produksi dalam negeri.
Ridlwan mengungkapkan bahwa alutsista yang kita miliki sudah mencakup teknologi yang dikuasai secara penuh. Beberapa contohnya meliputi senapan, amunisi, dan kendaraan taktis yang mayoritas diproduksi di dalam negeri.
Dia menjelaskan, dalam proses pengadaan, bisa dilakukan tanpa impor jika kita telah menguasai teknologinya. Contoh nyata adalah produksi senjata ringan dan kendaraan taktis seperti Maung atau Anoa yang telah berhasil diproduksi secara lokal.
Mendorong Kemandirian Industri Pertahanan dalam Negeri
Menurut Ridlwan, terdapat beberapa perusahaan milik negara yang telah berperan aktif dalam memproduksi alutsista yang digunakan oleh berbagai instansi. Salah satu yang menonjol adalah PT Pindad (Persero), yang telah menciptakan berbagai varian pistol dan senapan serbu yang digunakan oleh aparat keamanan.
PT Pindad telah meningkatkan kapasitas produksinya, khususnya dalam pembuatan amunisi kecil. Pada tahun 2020, perusahaan ini mampu memproduksi hingga 400 juta butir peluru per tahun, meningkat signifikan dari 225 juta butir tahun sebelumnya.
Selain fokus pada senjata dan amunisi, Ridlwan juga mencatat kemajuan dalam produksi suku cadang lokal untuk pemeliharaan alutsista. Hal ini menunjukkan adanya perhatian serius terhadap pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Tantangan dan Strategi dalam Pembangunan Alutsista
Meskipun sudah ada kemajuan, tantangan utama masih terletak pada pengadaan komponen kunci seperti mesin jet dan sensor elektronik tingkat tinggi. Ridlwan menegaskan, jika harus melakukan impor, produsen luar harus bekerja sama dengan pabrik lokal untuk membuat suku cadang di dalam negeri.
Hal ini sangat penting untuk menghindari ketergantungan pada negara lain dalam situasi darurat. Dengan demikian, industri pertahanan kita tidak akan “dimatikan” oleh sanksi yang berkaitan dengan suku cadang.
Ridlwan mengusulkan agar ada kolaborasi antara BUMN dan industri swasta dalam rangka mendukung kemandirian industri pertahanan. Kerja sama ini diperlukan agar sektor swasta dapat berperan aktif dalam menyediakan komponen, suku cadang, dan alutsista pendukung.
Peranan BUMN dan Sektor Swasta dalam Industri Pertahanan
Sinergi antara BUMN dan perusahaan swasta nasional menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem industri pertahanan. Saat ini, sejumlah perusahaan swasta sudah berkontribusi sebagai pemasok komponen dan suku cadang presisi untuk alutsista dalam negeri.
Salah satu contoh yang menonjol adalah PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (PT NKRI). Perusahaan ini telah memperoleh lisensi resmi dari Kementerian Pertahanan untuk memproduksi komponen senjata, amunisi, serta suku cadang presisi bagi berbagai jenis alat pertahanan.
Pabrik PT NKRI di Bandung kini berperan penting dalam rantai pasok industri pertahanan nasional dengan kemampuannya memproduksi selongsong peluru, proyektil, dan komponen mekanik yang presisi. Ini merupakan langkah yang signifikan untuk memastikan kemandirian dalam industri pertahanan.







