Dalam sebuah insiden mengerikan, seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya berusia 21 tahun mengalami kondisi tragis ketika ia dikeroyok oleh tiga pria. Peristiwa tersebut berlangsung di Masjid Agung di Kota Sibolga, Sumatra Utara, saat korban berusaha mencari tempat untuk beristirahat secara damai di malam hari.
Insiden ini terjadi dalam suasana yang tidak terduga, sekitar pukul 03.30 WIB pada Jumat, 31 Oktober. Ketika Arjuna berniat untuk tidur, ia diperingatkan oleh salah seorang tersangka yang melarangnya untuk beristirahat di masjid tersebut.
Menurut keterangan AKP Rustam E. Silaban selaku Kasat Reskrim, teguran yang diberikan tersangka tidak memadamkan niat korban untuk beristirahat. Malahan, tindakan tersebut memicu pergesekan antara Arjuna dan tersangka, yang berujung pada penganiayaan yang mengerikan.
Keadaan Memanas di Masjid Agung Kota Sibolga
Pada saat Arjuna hendak tidur, tersangka bernama ZP alias A tidak bisa menerima kenyataan bahwa korban tetap bersikeras untuk tinggal di dalam masjid. Ketidakpuasan ini langsung melebar menjadi tindak kekerasan ketika ZP merasa tersinggung dan memanggil dua rekannya, HB alias K dan SS alias J.
Setelah berkumpul, ketiga pria tersebut menyerang Arjuna dengan brutal. Mereka menginjak dan memukuli korban di dalam masjid, serta menyeretnya ke luar hingga kepalanya terbentur anak tangga.
Dalam keadaan tersebut, kejahatan mereka tidak berakhir di situ. Tindakan kekerasan tersebut berlanjut dengan pelemparan kepala korban menggunakan kelapa, yang semakin menambah luka yang diderita oleh Arjuna.
Selama proses penganiayaan, salah satu tersangka, SS, juga sempat mencuri uang sebesar Rp10.000 dari dalam kantong celana korban. Aksi kejam ini jelas menunjukkan betapa rendahnya nilai kemanusiaan yang ditunjukkan dalam insiden tersebut.
Akibat Tragis Setelah Penganiayaan
Setelah menerima penganiayaan berat, Arjuna mengalami luka parah, terutama pada bagian kepalanya. Korban segera dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga agar mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Namun, meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa Arjuna tidak dapat diselamatkan. Ia meninggal dunia pada hari Sabtu, 1 November, sekitar pukul 05.55 WIB.
Keputusan dramatis ini membuat pihak kepolisian segera mengintensifkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi serta rekaman CCTV. Dengan demikian, mereka dapat mengidentifikasi pelaku penganiayaan dan mencari keadilan untuk korban.
Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka ketika mereka berusaha melarikan diri setelah insiden tersebut. Ini menandakan langkah tegas aparat dalam menangani tindak kekerasan di masyarakat.
Proses Hukum yang Ditempuh
Setelah penangkapan ketiga tersangka, polisi menetapkan mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. ZP alias A, HB alias K, dan SS alias J dihadapkan pada Pasal 338 KUHP, dengan dakwaan tentang pembunuhan.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHP mengenai kekerasan bersama yang berakibat fatal. Pihak kepolisian bahkan memberikan dakwaan tambahan kepada SS, yang berhubungan dengan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tempat-tempat ibadah seperti masjid.
Dengan langkah hukum yang diambil, harapan untuk keadilan bagi Arjuna Tamaraya dan keluarganya semakin membara. Kasus ini menjadi pengingat betapa rakusnya sikap sebagian orang terhadap sesama, yang mengorbankan nyawa yang tidak bersalah.







