Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan terhadap Laras Faizati Khairunnisa, seorang mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dengan hukuman satu tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan fakta yang berkembang di persidangan terkait tindak pidana penghasutan yang terjadi selama demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung, jaksa menjelaskan bahwa Laras dianggap bersalah karena perbuatannya yang dapat menimbulkan kerusuhan. Hal ini mengacu pada Pasal 161 ayat 1 KUHP mengenai penghasutan, yang mengaitkan perbuatannya dengan aksi-aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan.
“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, yang harus dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” jelas jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, menekankan dampak dari tindakan Laras terhadap publik.
Penggambaran Tindak Pidana dalam Kasus Laras Faizati
Jaksa memberikan penjelasan terkait pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam kasus Laras. Salah satu hal yang memberatkan adalah keberadaan masyarakat yang merasa terancam akibat tindakan penghasutan tersebut. Kegaduhan di masyarakat yang ditimbulkan dianggap dapat mengakibatkan kerugian bagi fasilitas umum yang dikelola pemerintah.
Di sisi lain, terdapat beberapa hal yang meringankan, seperti fakta bahwa Laras adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya. Perlakuan baik yang ditunjukkannya selama persidangan juga menjadi pertimbangan positif dalam keputusan majelis hakim.
Jaksa juga menekankan bahwa Laras terbukti menyiarkan konten yang dapat menghasut publik untuk melakukan tindakan melawan hukum, terutama terhadap aparatur penegak hukum. Konten tersebut diunggah melalui media sosialnya saat terjadi demonstrasi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025.
Konten Menghasut dan Konteks Demonstrasi
Salah satu unggahan yang mendapat perhatian adalah video yang diposting Laras, yang berisi kata-kata menghujat institusi tertentu dan aparat kepolisian. Kalimat yang dipostingnya di media sosial tersebut dinilai sangat provokatif dan dapat memicu kemarahan masyarakat.
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, “Isi dari unggahan tersebut menggambarkan institusi yang dianggap paling buruk, dan harapan Laras agar anggota kepolisian mendapatkan balasan yang setimpal atas tindakan mereka.” Ini menunjukkan bagaimana kata-kata dapat memiliki dampak yang sangat besar pada kondisi sosial saat itu.
Selain itu, Laras juga didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini semakin memperkuat argumen jaksa bahwa tindakannya bukan sekadar ekspresi, melainkan dapat mengarah pada penghasutan yang membahayakan.
Pernyataan Terdakwa dan Pembelaan
Dalam persidangan sebelumnya, Laras mengaku tidak berniat untuk menghasut, melainkan hanya menyuarakan kekecewaannya sebagai respons emosional. Dia menyatakan bahwa kemarahan tersebut muncul setelah mendengar berita kematian seorang pengemudi ojek daring akibat penanganan aparat yang dinilainya tidak manusiawi.
“Saya tidak berniat untuk memprovokasi siapapun. Itu hanya reaksi spontan,” ungkap Laras, menjelaskan konteks dari postingannya. Dia berharap agar publik memahami bahwa tindakan tersebut lebih merupakan luapan emosi daripada tindakan terencana.
Laras juga memberikan klarifikasi mengenai foto-foto yang menunjukkan dia tersenyum di depan gedung Mabes Polri. Menurutnya, ekspresi tersebut merupakan bentuk sarkasme dan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan kebencian.
Implikasi Hukum dan Sosial dari Kasus Ini
Kasus Laras Faizati membawa dampak yang cukup signifikan terhadap wacana mengenai kebebasan berekspresi di Indonesia. Apakah sebuah unggahan di media sosial, yang berasal dari luapan emosi masyarakat, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghasutan? Pertanyaan ini menjadi perdebatan di berbagai kalangan masyarakat.
Selain itu, keputusan majelis hakim juga akan memberikan preseden bagi kasus serupa di masa depan. Bagaimana hukum akan memaknai kebebasan berpendapat di media sosial sangat bergantung pada hasil dari kasus ini.
Dengan lemahnya batasan antara kebebasan berpendapat dan penghasutan, situasi seperti ini bisa dengan cepat berubah menjadi isu yang lebih besar. Masyarakat pun diharapkan bisa mendalami pentingnya bertanggung jawab atas setiap kata dan unggahan yang dibuat di platform publik.







