Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara baru saja melakukan penahanan terhadap dua individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal tunda oleh PT Pelabuhan Indonesia I. Kasus ini melibatkan mantan pejabat penting dan membawa dampak serius terhadap keuangan negara serta integritas institusi yang terlibat.
Dua orang yang dibekuk adalah HAP, yang menjabat sebagai Direktur Teknik PT Pelindo I dari tahun 2018 hingga 2021, serta BAS yang merupakan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada periode 2017-2021. Penetapan tersangka ini didasarkan pada penyidikan yang mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah.
Awalnya, kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal yang menelan biaya Rp135,81 miliar. Sayangnya, hasil investigasi menyatakan bahwa kapal tersebut tidak dibangun sesuai spesifikasi yang disepakati, dan progres pekerjaan jauh dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Pelanggaran yang Mengakibatkan Kerugian Negara
Menurut penjelasan dari Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp92,35 miliar karena ketidakcukupan dalam pembangunan kapal. Di samping itu, potensi kerugian perekonomian yang dihasilkan mencapai Rp23,03 miliar per tahun akibat kapal yang tidak selesai maupun tidak dimanfaatkan.
Para tersangka kini dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam keterangan resmi, Husairi mengungkapkan bahwa HAP dan BAS ditahan selama 20 hari, dari 25 September hingga 14 Oktober 2025, di rumah tahanan kelas I Medan.
Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi institusi lainnya agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan publik. Penegakan hukum menjadi salah satu cara untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
Tanggapan PT Pelindo Terkait Kasus Korupsi
Menanggapi kasus ini, PT Pelindo Regional 1 menegaskan akan terus mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, menyatakan bahwa perusahaan sangat prihatin dengan situasi ini dan akan berkoordinasi aktif dengan pihak berwajib untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Jonedi menekankan bahwa pengadaan kapal tunda ini dilakukan pada tahun 2019, ketika perusahaan masih bernama PT Pelindo I. Dia menggarisbawahi bahwa organisasi ini berkomitmen untuk menjunjung tinggi praktik bisnis yang bebas dari korupsi dan malapraktik.
Pelindo juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun di dalam organisasi yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Salah satu langkah yang diambil adalah kerja sama dengan lembaga antikorupsi serta penguatan sistem whistle blowing untuk mencegah praktik korupsi di dalam tubuh perusahaan.
Komitmen Terhadap Proses Hukum dan Operasional Perusahaan
Manajemen Pelindo menyatakan bahwa mereka mendukung sepenuhnya langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelindo berkomitmen untuk menghormati keputusan hukum dan tetap menjunjung prinsip praduga tidak bersalah untuk semua individu yang terlibat hingga proses hukum selesai.
Jonedi menambahkan bahwa penanganan kasus ini tidak akan mempengaruhi operasional perusahaan. Pelindo berjanji untuk tetap memberikan layanan kepelabuhanan yang optimal kepada pengguna jasa, agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.
Dengan demikian, manajemen Pelindo memastikan bahwa terkait isu ini, pihaknya tetap fokus pada pelayanan dan aktivitas operasional, sembari menjalani proses hukum yang berlaku. Ancamannya jelas, korupsi akan selalu ada dampak luas dan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat umum.