Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara melakukan penahanan terhadap seorang mantan pejabat penting dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan kapal. Mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tersebut ditahan debido perannya dalam proyek yang diduga merugikan negara secara signifikan.
Penyidikan ini fokus pada pengadaan dua unit kapal tunda yang seharusnya membantu operasional PT Pelabuhan Indonesia I. Namun, investigasi menunjukkan adanya penyimpangan yang mencolok dalam proses tersebut, mulai dari spesifikasi yang tidak sesuai hingga pembayaran yang dilakukan tanpa menyelesaikan pekerjaan.
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mencatat sejumlah bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mantan pejabat tersebut dalam proyek pengadaan. Dengan menjabat sebagai konsultan pengawas, ia diduga memiliki peran aktif dalam berbagai pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan pernyataan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, terdapat indikasi bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Keputusan untuk menahan tersangka juga berdasarkan pertimbangan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan mempermudah proses penyidikan.
Tindakan tegas ini diambil oleh pihak kejaksaan setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif. Penetapan tersangka dilakukan dengan cukup bukti kuat dan kini mantan pejabat tersebut ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.
Kronologi Kasus dan Proyek yang Terlibat
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal tunda antara dua perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp135,81 miliar. Proyek ini seharusnya mendukung operasional Pelindo I, namun realisasi ternyata tidak sesuai harapan.
Lebih jauh, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa progres fisik pembangunan kapal tidak memenuhi ketentuan kontrak yang telah disepakati. Meski demikian, pembayaran tetap berjalan meskipun pekerjaan belum selesai, menambah besarnya kerugian negara.
Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp92,35 miliar, sementara dampak perekonomian jangka panjang yang diakibatkan mencapai Rp23,03 miliar per tahun. Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proyek-proyek besar pemerintah.
Langkah Hukum Lanjutan dan Tersangka Lain
Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada satu mantan pejabat, karena sebelumnya juga telah ditetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017-2021.
Langkah-langkah hukum yang diambil ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang kerap merugikan negara. Dengan melibatkan beberapa mantan pejabat, diharapkan akan ada efek jera bagi pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pengawasan yang ketat dan akuntabilitas publik dalam pengadaan proyek pemerintah sangatlah penting. Masyarakat dan berbagai pihak berkepentingan diharapkan dapat lebih aktif dalam memantau proyek yang menggunakan dana publik.