Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, saat ini diketahui masih berada di Jakarta. Pengacara kliennya, Lechumanan, menegaskan bahwa mereka tidak pergi ke luar negeri setelah terlibat dalam kasus hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Lechumanan menyatakan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester dalam kasus dugaan fitnah tidak bisa dilanjutkan lagi. Dia menyebut bahwa klaim tersebut sudah kedaluwarsa berdasarkan putusan pengadilan yang menolak gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia.
Oleh karena itu, Lechumanan merasa optimis bahwa kliennya tidak perlu menghadapi eksekusi lebih lanjut. Penolakan gugatan menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi kliennya tidak layak untuk dieksekusi lagi.
Proses Hukum yang Mengancam Silfester Matutina
Kasus ini bermula ketika Silfester dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Tuduhan tersebut muncul setelah anak dari mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, melaporkan Silfester terkait orasi publiknya.
Dalam orasinya, Silfester menuduh Jusuf Kalla telah menggunakan isu SARA untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada DKI Jakarta. Tuduhan ini menimbulkan reaksi keras yang berujung pada proses hukum.
Pada tanggal 30 Juli 2018, Silfester dijatuhi vonis penjara selama satu tahun. Keputusan ini lantas diperkuat pada tingkat banding, dan putusan akhir di tingkat kasasi memutuskan hukuman menjadi satu tahun enam bulan.
Perkembangan Kasus dan Penolakan Permohonan PK
Hingga saat ini, meskipun vonis sudah ditetapkan, eksekusi terhadap Silfester belum dilaksanakan. Dia justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut berusaha mengkaji ulang keputusan sebelumnya yang memberatkan kliennya. Namun, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, baru-baru ini menolak permohonan itu.
Penolakan ini semakin memperkeruh situasi hukum Silfester, membuat banyak kalangan bertanya-tanya tentang langkah-langkah apa yang akan diambilnya selanjutnya.
Reaksi Pihak Kejaksaan dan Upaya Eksekusi
Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk mengejar Silfester dan segera melaksanakan eksekusi. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terlibat aktif mencari keberadaan Silfester.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa mereka terus bekerja untuk menemukan klien Lechumanan dan segera melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Dorongan ini memperlihatkan betapa seriusnya pihak kejaksaan menangani kasus ini.
Jaksa Agung bahkan berjanji kepada wartawan bahwa pihaknya akan terus aktif dan tidak henti mencari informasi tentang keberadaan Silfester, menunjukkan komitmen pada keadilan.