loading…
Rektor UNEJ Iwan Taruna (paling kiri) menerima Surat Keputusan dari BAZNAS Jatim. Foto/UNEJ.
Bagaimana dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin membayar zakat profesinya? Apakah menunggu gaji setahunnya setara dengan harga emas sekarang?
Baca juga: TurtleSafe Karya Mahasiswa UNEJ Tembus Forum Internasional
Menurut Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Timur, KH. Ahsanul Haq, ummat muslim termasuk ASN tetap bisa membayar zakat profesinya tanpa harus mengacu pada harga emas saat ini. Pasalnya BAZNAS telah mengeluarkan Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia nomor 13 tahun 2025 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan seorang muslim yang pendapatan kotor setahun mencapai Rp85.685 972,00 maka wajib membayar zakat profesi.
Baca juga: Lulusan Terbaik UNEJ, Teguh Efendi Raih IPK 3,71 dan Sertifikasi Data Scientist
Dalam kehidupan sehari-hari, membayar zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan finansial. Dengan meningkatnya harga emas saat ini, banyak umat muslim, termasuk Aparatur Sipil Negara, yang bertanya-tanya tentang bagaimana cara melakukan pembayaran zakat profesi secara benar dan sesuai ketentuan. Kenaikan harga emas yang signifikan membuat perhitungan zakat menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang ingin memenuhi kewajiban ibadah ini.
BAZNAS, sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, memberikan panduan dan penjelasan terkait kewajiban zakat. Mengingat pentingnya zakat sebagai pilar dalam ekonomi umat, mereka berupaya untuk memastikan bahwa zakat dapat dibayarkan dengan cara yang sesuai dengan syariat meskipun kondisi pasar mengalami fluktuasi.
Untuk ASN, perhitungan zakat profesi umumnya diambil dari total pendapatan bersih yang diperoleh dalam setahun. Ini termasuk gaji, tunjangan, dan sumber pendapatan lainnya yang memenuhi syarat zakat. Penetapan nisab zakat membantu para ASN untuk mengetahui seberapa besar zakat yang harus dikeluarkan, tanpa harus terpengaruh oleh perubahan harga emas secara langsung.
Memahami Perhitungan Zakat Profesi di Tengah Kenaikan Harga Emas
Pahami bahwa zakat profesi adalah kewajiban yang harus dikeluarkan seorang muslim ketika pendapatan yang diperoleh telah mencapai nisab. Nisab itu sendiri ditentukan berdasarkan harga emas, tetapi jika harga emas berubah, BAZNAS telah memberikan ketentuan yang memungkinkan umat untuk tetap menunaikan zakat. Dalam hal ini, perhitungan zakat harus mengikuti patokan dan ketetapan dari BAZNAS agar tetap sesuai dengan prinsip syariat.
Saat ini, setiap muslim yang memiliki penghasilan di atas Rp85.685,972,00 wajib membayar zakat profesi, yang biasanya setara dengan 2,5% dari total pendapatan bersih. Pemahaman tentang berapa besar potensi penghasilan ini penting agar kewajiban zakat dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Sebagai upaya dalam meringankan beban masyarakat, BAZNAS juga sering menggelar sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya zakat. Dengan program ini, diharapkan setiap individu dapat memahami dan menjalankannya dengan baik serta merasakan manfaat dari zakat untuk kesejahteraan sosial.
Pentingnya Zakat di Era Kenaikan Harga Emas
Zakat adalah suatu bentuk ibadah yang memiliki dampak sosial yang besar bagi masyarakat. Ketika harga emas terus meningkat, hal ini sebenarnya menjadi peluang bagi umat untuk menyalurkan zakatnya lebih banyak. Dengan tingginya pendapatan dari zakat, berbagai kegiatan sosial dapat lebih terjamin, termasuk membantu mereka yang kurang mampu.
Bagi ASN, kesadaran akan kewajiban zakat sangat penting. Selain sebagai bentuk pengabdian kepada sesama, zakat juga dapat menjadi sarana untuk membersihkan harta, membawa keberkahan, dan mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini menjadi momentum untuk lebih aktif dalam berbagi dengan sesama, terutama di saat ekonomi yang tidak menentu.
Melalui zakat, ASN tidak hanya memenuhi kewajiban spiritual tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Zakat yang dikeluarkan dapat digunakan untuk berbagai program, mulai dari pendidikan hingga kesehatan, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Program dan Kebijakan BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat
BAZNAS memiliki berbagai program yang ditujukan untuk memaksimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat. Ini termasuk program pemberdayaan ekonomi yang berfokus pada pelatihan dan pembiayaan usaha kecil, serta pendidikan untuk anak-anak yang membutuhkan. Dengan program-program ini, BAZNAS bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dalam ekonomi.
Selain itu, BAZNAS juga memperkenalkan sistem manajemen zakat yang transparan dan akuntabel. Dengan menggunakan teknologi informasi, pelaporan pengeluaran dan penggunaan zakat dapat dilakukan secara real-time, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.
Langkah proaktif oleh BAZNAS dalam memastikan bahwa zakat dikelola dengan baik menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam situasi ekonomi yang fluktuatif. Dengan adanya kebijakan dan program yang baik, masyarakat diharapkan dapat lebih bersemangat untuk menunaikan zakat meskipun dalam kondisi yang penuh tantangan.







