Anggota DPRD Banten, Budi Prajogo, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pihaknya sedang dalam proses finalisasi regulasi yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pekerja, khususnya di sektor informal. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi fokus utama, dikatakan Budi setelah Rapat Kerja Pembahasan Hasil Fasilitasi Raperda yang diadakan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pernyataannya, Budi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal yang tergolong kelompok rentan. Ia berharap regulasi ini dapat segera disahkan dan berlaku pada tahun 2026.
Menurut Budi, jika peraturan ini disahkan menjadi Perda, maka akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Banten untuk mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja nonformal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program perlindungan ini akan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Urgensi Perlindungan bagi Pekerja Sektor Informal di Banten
Data yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menunjukkan bahwa dari sekitar 6 juta pekerja di provinsi tersebut, hanya 2,7 juta yang sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menandakan adanya gap besar dalam perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Banten.
Dengan lebih dari 3,3 juta pekerja yang belum diterima dalam program perlindungan, sebagian besar dari mereka berasal dari sektor informal. Eko menekankan bahwa jika pekerja ini menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, negara belum dapat hadir untuk memberikan perlindungan.
Pentingnya langkah ini menjadi semakin mendesak, mengingat risiko yang dihadapi oleh pekerja informal yang sering kali tidak memiliki jaringan perlindungan yang memadai. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan memberikan jaminan sosial yang layak bagi mereka.
Kontribusi Program Perlindungan Ketenagakerjaan
Program perlindungan ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diharapkan dapat membantu mengurangi risiko yang dihadapi oleh pekerja informal. JKK, misalnya, akan memberikan kompensasi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan dalam jam kerja, sedangkan JKM akan memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia saat bekerja.
Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja akan merasa lebih aman dan terlindungi saat beraktivitas. Sistem jaminan sosial yang baik juga akan meningkatkan motivasi dan produktivitas para pekerja.
Dalam perencanaan jangka panjang, program perlindungan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkelanjutan.
Pentingnya Dukungan Terhadap Raperda ini
Pengesahan Raperda ini memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah. Dengan adanya dukungan yang kuat, diharapkan proses pengesahan dapat berjalan lancar dan program perlindungan dapat segera diimplementasikan.
Partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan sangat penting agar perlindungan bagi pekerja informal dapat terwujud. Selain itu, sosialisasi tentang perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar semua pihak menyadari hak dan kewajiban mereka.
Kesadaran akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan akan membantu menumbuhkan rasa kebersamaan di antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.







