Pengadilan Negeri Bandung baru saja membuat keputusan penting dengan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen di Universitas Padjadjaran. Hukuman ini diberikan setelah Priguna terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di RSUP Hasan Sadikin, Bandung.
Keputusan ini mencerminkan penegakan hukum yang tegas dalam kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pelaku yang menyalahgunakan profesinya. Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan bukan hanya korban, tetapi juga masyarakat umum.
Priguna dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hakim Ketua, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu lalu, menyatakan, “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga etika profesi seorang dokter.”
Apa yang Menjadi Pertimbangan Hakim dalam Kasus Ini?
Majelis hakim menggali lebih dalam mengenai latar belakang Priguna dalam proses persidangan. Beberapa faktor yang memberatkan adalah sifat kekerasan yang dilakukan berulang kali dan meresahkan masyarakat. Tindakan tersebut jelas tidak mencerminkan integritas profesi medis.
Selain itu, hakim juga mencatat bahwa Priguna melakukan kejahatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai dokter. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran yang lebih berat, mengingat kepercayaan yang diberikan oleh pasien kepada para tenaga medis.
Meskipun ada beberapa hal yang dapat meringankan, seperti fakta bahwa Priguna belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, nyatanya tindakan yang telah dilakukan tidak bisa diabaikan. Hakim pun menekankan bahwa kesadaran atau penyesalan setelah melakukan tindakan tersebut tidak mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
Jumlah Ganti Rugi yang Harus Dibayarkan
Tidak hanya hukuman penjara, Priguna juga diwajibkan membayar kompensasi atau restitusi kepada ketiga korban. Total jumlah ganti rugi yang harus diserahkan mencapai Rp137 juta lebih. Pembagian nilai ganti rugi ini merincikan tanggung jawab Priguna terhadap masing-masing korban.
Korban FH menerima Rp79.429.000, sementara NK mendapatkan Rp49.810.000, dan FPA sebesar Rp8.640.000. Penghitungan tersebut jelas dibuat dengan cermat oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini LPSK, untuk memastikan bahwa setiap korban mendapat keadilan yang sepatutnya.
Jumlah ini diharapkan dapat memberikan sedikit keadilan dan pemulihan bagi para korban yang telah mengalami trauma mendalam akibat tindak kekerasan yang dilakukan Priguna. Dalam situasi seperti ini, restitusi sering kali menjadi salah satu harapan bagi korban untuk melanjutkan hidup mereka.
Reaksi dan Tanggapan Kuasa Hukum
Setelah keputusan dijatuhkan, kuasa hukum Priguna menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan opsi banding. Aldi Rangga Adiputra, selaku pengacara, mengatakan bahwa mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
Meskipun tidak puas dengan hasil persidangan, Aldi menekankan pentingnya menghargai keputusan hakim. Dalam konteks ini, kuasa hukum menunjukkan sikap profesional yang seharusnya menjadi panutan dalam setiap kasus hukum.
Aldi juga menegaskan bahwa kliennya didiagnosis dengan kondisi kesehatan mental, yaitu bipolar. Dia menambahkan bahwa ini dibuktikan dengan kehadiran ahli yang memberikan kesaksian pada beberapa sidang sebelumnya untuk menjelaskan latar belakang psikologis Priguna.
Pentingnya Kesadaran dan Edukasi tentang Kekerasan Seksual
Kejadian ini menyoroti urgensi kesadaran dan edukasi tentang kekerasan seksual di masyarakat. Penting bagi semua pihak, terutama mereka yang berada di posisi kekuasaan, untuk memahami tanggung jawab yang diemban. Tindakan Priguna menunjukkan bahwa akses dan kekuasaan dapat disalahgunakan bila tidak diimbangi dengan integritas moral yang baik.
Edukasi mengenai hak-hak perempuan dan kesadaran akan dampak dari kekerasan seksual juga perlu diperkuat. Masyarakat harus diberdayakan untuk melawan stigma yang sering kali dialamatkan kepada korban kekerasan seksual, sehingga mereka tidak merasa terasing setelah mengalami pelanggaran serius tersebut.
Keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua kalangan. Penegakan hukum yang kuat dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada.







