Jakarta menjadi pusat perhatian setelah kasus bisnis aborsi ilegal terungkap di Apartemen Basura, Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan ini menandai awal dari pengusutan yang melibatkan tujuh tersangka yang terlibat dalam praktik yang sangat berbahaya dan melawan hukum ini.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada bulan November lalu. Melalui penelusuran yang teliti, polisi berhasil membongkar jaringan yang memanfaatkan internet untuk menarik calon korban dengan tawaran yang sangat mencurigakan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bagaimana praktik ini dijalankan. Ternyata, para pelaku menggunakan dua nama akun yang diduga sebagai klinik untuk menyebarkan informasi mengenai layanan aborsi ilegal mereka.
Praktik Aborsi Ilegal Terungkap di Jakarta Timur
Dalam penjelasan lebih lanjut, Edy menekankan bahwa praktik aborsi ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Melalui situs-situs yang telah disiapkan, para tersangka mengarahkan calon pasien untuk menghubungi mereka melalui WhatsApp untuk langkah lebih lanjut.
Calon korban akan diminta untuk mengirimkan sejumlah persyaratan penting, termasuk foto USG dan KTP. Setelah melengkapi syarat, pelaku akan memberikan informasi mengenai lokasi, waktu, dan biaya yang bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Proses penangkapan berlangsung dramatis setelah pihak berwajib melakukan pengawasan di lokasi. Dua wanita teridentifikasi berada di lobi apartemen, menunggu untuk dijemput oleh pelaku yang mengemudikan mobil, sebelum dibawa ke parkiran untuk menjalani prosedur ilegal tersebut.
Pemantauan dan Penangkapan di Lokasi Aborsi Ilegal
Pihak kepolisian begitu rapi dalam menjalankan pemantauan. Setibanya di parkiran, kedua wanita tersebut langsung dijemput oleh pelaku lain yang terlibat dalam praktik ini. Penangkapan terjadi saat pelaku lain masuk ke lift dengan mereka.
Proses penggeledahan diapartemen berlangsung lancar dengan penemuan sejumlah barang bukti. Di dalam kamar yang dijadikan lokasi aborsi ilegal, petugas menemukan beberapa perempuan yang tengah dalam keadaan memprihatinkan.
Dalam penggeledahan, ditemukan sisa darah serta peralatan medis yang digunakan untuk aborsi. Keberadaan barang-barang ini menambah bukti kuat terhadap praktik yang telah mereka jalankan. Tes DNA juga dilakukan untuk memastikan keterlibatan para pasien.
Dampak Ekonomi dan Praktik Aborsi Ilegal dalam Jangka Panjang
Dari penelitian lebih lanjut, total pasien yang telah terlibat dikatakan mencapai 361 orang. Praktik ini diperkirakan telah menghasilkan keuntungan besar bagi sindikat, mencapai Rp2,6 miliar. Angka ini menandakan betapa seriusnya masalah aborsi ilegal di wilayah ini.
Mengontrol lokasi menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku. Sejak tahun 2022, mereka diketahui telah berpindah dari satu apartemen ke apartemen lain untuk menghindari penangkapan. Keberhasilan polisi dalam menangkap mereka menunjukkan betapa pentingnya kerja sama masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan.
Penghasilan dari praktik ilegal ini jauh lebih tinggi dari rata-rata, dan menjadi daya tarik bagi mereka yang mencari keuntungan cepat. Kesadaran masyarakat mengenai tindakan ilegal ini diperlukan untuk mencegah generasi berikutnya terlibat dalam praktik serupa.
Profil Tersangka dan Rencana Hukum yang Ditempuh
Dalam kasus tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah NS yang berperan sebagai dokter gadungan, yang mengklaim memiliki keahlian dalam bidang obgyn. Perannya tentu sangat krusial dan berbahaya bagi pasien yang tidak menyadari bahwa mereka ditangani oleh orang yang tidak berkompeten.
Selain NS, ada juga tersangka lain yang membantu dalam berbagai peran. RH berperan membantu aborsi, sementara M dan LN bertugas sebagai pengantar pasien. Bayaran yang diterima bervariasi, tergantung pada peran masing-masing.
Sementara itu, tersangka YH bertanggung jawab sebagai pengelola website. Semua tersangka dijerat dengan undang-undang kesehatan yang berlaku, di mana ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.







