Aktivitas debt collector di Tangerang kini menjadi sorotan masyarakat dan pihak berwajib. Peningkatan pengawasan oleh Polresta Tangerang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, mengingat adanya laporan tentang praktik-praktik ilegal yang meresahkan.
Di wilayah hukum ini, patroli dilakukan untuk menangani kepindahan lokasi aksi penagihan utang yang sering kali dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur, seperti pemaksaan dan ancaman. Hal ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan rasa aman kepada warga setempat.
Pelaksanaan Patroli Mata Elang untuk Menjaga Keamanan
Polresta Tangerang melaksanakan patroli mata elang di sejumlah kawasan, termasuk Kecamatan Panongan dan Kawasan Bundaran Tugu Cangkir. Kegiatan ini dimulai pada awal bulan dengan tujuan untuk mengawasi perilaku para debt collector yang kerap beroperasi di lapangan.
Sekaligus, Kapolsek Panongan, Iptu Irruandy Aritonang, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan respons terhadap aduan dari masyarakat. Mereka merasa resah dengan kehadiran para debt collector yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Patroli ini berfokus pada area-area yang dianggap rawan, termasuk kawasan Citra Raya. Dalam pelaksanaannya, beberapa indikasi kegiatan ilegal berhasil dicegah berkat pengawasan yang ketat dari pihak kepolisian.
Prosedur Penarikan Kendaraan yang Harus Dipatuhi
Pihak kepolisian menegaskan pentingnya pemahaman akan prosedur dalam melakukan penarikan kendaraan. Setiap debt collector diharuskan memiliki surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan terkait.
Selain itu, dokumen yang sah sangat penting untuk menghindari konflik di lapangan. Hal ini menjadi titik fokus dalam patroli yang dilakukan oleh petugas agar masyarakat tidak dirugikan.
Iptu Irruandy menegaskan bahwa penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur bisa dianggap sebagai tindakan kriminal. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri terkait regulasi ini.
Komitmen Polresta Tangerang dalam Menegakkan Hukum
Patroli mata elang akan dilaksanakan secara berkala hingga situasi aman dapat tercipta. Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus mendalami permasalahan ini dan melakukan penindakan tegas kepada pelanggar.
Dengan langkah preventif seperti ini, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih tenang dan nyaman. Selain itu, patroli ini diharapkan dapat meredakan masalah utang piutang yang sering kali berujung pada konflik.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menjumpai praktik-praktik penagihan utang yang meresahkan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti agar tidak ada praktik di luar batas yang merugikan warga lainnya.







