Menteri ATR/BPN memberikan gambaran menyedihkan mengenai kehilangan lahan pertanian di Indonesia. Sebanyak 554 ribu hektare sawah dilaporkan hilang antara 2019 hingga 2024, bertransformasi menjadi kawasan industri dan perumahan.
Fenomena ini diungkapkan setelah pertemuan antara Menteri ATR/BPN dan Presiden RI di Istana Kepresidenan. Ketiadaan lahan pertanian dapat mempengaruhi ketahanan pangan yang seharusnya menjadi prioritas bagi negara.
Dengan berkurangnya lahan pertanian, memerlukan tindakan segera untuk mencegah dampak yang lebih luas. Krisis pertanian ini bukan hanya mengenai kehilangan lahan, tetapi juga masa depan ketahanan pangan Indonesia.
Penyebab Alih Fungsi Lahan Pertanian di Indonesia
Ada berbagai faktor yang menyebabkan alih fungsi lahan pertanian. Tenaga kerja yang berkurang karena urbanisasi menjadi salah satu penyebab utama, membuat lahan tidak produktif.
Selain itu, tingginya permintaan akan perumahan dan infrastruktur juga mendorong perubahan fungsi lahan. Kebijakan pemerintah terkadang tidak berhasil mengendalikan konversi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian.
Budaya konsumsi yang meningkat dapat memicu permintaan yang lebih besar terhadap lahan, mendorong pengembang untuk mengambil alih lahan pertanian yang ada. Harus ada fokus pada perlindungan lahan pertanian agar tidak hilang secara permanen.
Upaya Perlindungan dan Revisi Kebijakan RTRW
Menteri menyatakan pentingnya melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Langkah ini penting untuk melindungi ruang terbuka hijau dan kluster pertanian yang tersisa.
Peraturan Perpres No 12 Tahun 2025 menetapkan bahwa minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah harus berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun, saat ini hanya 64 kabupaten yang memenuhi syarat tersebut.
Data menunjukkan bahwa persentase LP2B dalam RTRW hanya sekitar 67,8 persen, jauh dari target yang diinginkan. Hal ini menuntut adanya revisi besar agar lahan pertanian dapat dipertahankan demi ketahanan pangan.
Langkah-Langkah Konkret untuk Mencegah Kerugian Lahan Pertanian
Langkah menteri untuk mendeklarasikan semua Lahan Baku Sawah yang belum ditetapkan sebagai LP2B sangat krusial. Ini dianggap sebagai salah satu strategi untuk mencegah alih fungsi lahan yang lebih lanjut.
Sebagai bagian dari upaya ini, daerah yang belum mencapai 87 persen LP2B harus segera mengidentifikasi dan merevisi kebijakan RTRW-nya. Revisi ini diharapkan bisa dilakukan dalam waktu enam bulan.
Dengan pendekatan terencana dan kebijakan yang jelas, lahan pertanian dapat dilindungi lebih baik. Visi ke depan harus mengedepankan ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.







