Sebagai salah satu pijakan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sering kali menjadi sorotan. Beberapa pasal di dalamnya dinilai menimbulkan dampak negatif terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan keprihatinannya terhadap beberapa perubahan dalam pasal yang berkaitan dengan unjuk rasa. Ia menilai bahwa kebebasan berpendapat di muka umum yang seharusnya dilindungi oleh hukum, justru malah terancam.
Kebebasan berpendapat merupakan pilar demokrasi yang penting untuk dipertahankan. Namun, penegakan hukum yang ketat terhadap unjuk rasa dapat menyusutkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Perubahan Penting dalam Ketentuan Unjuk Rasa di KUHP Baru
Dalam KUHP yang baru disahkan, terdapat pasal yang mengatur mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan, yakni Pasal 256. Pasal tersebut dapat membuat peserta demonstrasi berisiko dipenjara hingga enam bulan.
Keputusan ini jelas berbeda dari ketentuan yang berlaku sebelumnya, di mana undang-undang mengatur bahwa sanksi yang diberikan lebih bersifat administratif. Kini, unjuk rasa yang tidak mengantongi izin resmi dapat berujung pada hukuman pidana.
Banyak pihak mulai mempertanyakan etika di balik penegakan hukum tersebut. Di saat publik sangat membutuhkan saluran untuk mengekspresikan ketidakpuasan, justru hukuman yang diterima terasa mengekang.
Dampak Sosial dan Politik dari Perubahan Hukum
Implementasi KUHP baru berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat. Individu yang ingin menyuarakan pendapatnya bisa terancam dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan ketentuan hukum sebelumnya.
Ketidakpastian hukum ini tidak hanya berlaku untuk pengunjuk rasa biasa, tetapi juga untuk aktivis hak asasi manusia dan organisasi kemasyarakatan. Mereka kini harus berpikir dua kali sebelum melaksanakan aksi.
Isnur berpendapat bahwa kondisi ini sangat ironis mengingat demokrasi seharusnya menjamin hak untuk berkumpul dan berpendapat. Namun kenyataannya, pasal ini justru menciptakan rasa takut untuk bersuara.
Perbandingan dengan KUHP Kolonial dan Tanggapan Masyarakat
Kemudian, menjadi menarik untuk membandingkan UU yang baru dengan KUHP kolonial yang telah ada sebelumnya. Dalam KUHP kolonial, ancaman sanksi untuk kegiatan tanpa izin hanya berupa denda atau kurungan ringan.
Akan tetapi, sekarang ketentuan hukum baru justru memperberat hukuman bagi mereka yang melaksanakan arak-arakan atau demonstrasi tanpa izin. Harga yang harus dibayar semakin tinggi, menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi pelaksanaan demokrasi.
Melihat situasi ini, banyak aktivis hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil mulai memperingatkan tentang pelanggaran hak. Mereka menganggap pasal ini melemahkan suara rakyat dalam sistem demokrasi.
Reaksi terhadap KUHP Baru dan Rencana Tindak Lanjut
Reaksi terhadap KUHP baru sangat beragam. Beberapa pihak menyatakan dukungan, sementara yang lain merasa terancam oleh perubahan tersebut. Sarana untuk mengevaluasi dan memperbaiki pasal-pasal yang dianggap kontroversial harus diutamakan.
Lembaga dan individu yang peduli terhadap isu ini beranggapan bahwa diskusi tentang pasal-pasal dalam KUHP seharusnya dibuka untuk membahas aspirasi masyarakat. Hal ini penting agar hukum yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.
Kedepannya, perlu ada jalan tengah yang dapat memfasilitasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan hak-hak dasar. Penegakan hukum yang bijak dan adil akan sangat menentukan masa depan demokrasi di Indonesia.







