Kemunculan kembali isu tentang Undang-Undang Perampasan Aset menjadi perhatian utama masyarakat, terlebih setelah terjadinya kerusuhan pada Agustus 2025. Diskusi mengenai pentingnya regulasi ini dikemukakan dalam acara yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, guna membahas relevansinya terhadap tindakan korupsi yang semakin meresahkan.
Ketua Umum IKAFH Undip, Asep Ridwan, menjelaskan bahwa pembahasan tentang perampasan aset bukanlah hal baru, tetapi semakin mendesak untuk segera ditindaklanjuti pasca insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini sangat diperlukan untuk memaksimalkan pengembalian aset negara yang hilang akibat praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Asep menambahkan, “Penyusunan RUU Perampasan Aset harus dikaji lebih dalam dan melibatkan partisipasi publik, serta menghormati proses hukum dan hak asasi manusia.” Dalam pandangannya, keberadaan regulasi ini berpotensi menjadi solusi untuk menangani masalah korupsi secara lebih efektif.
Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia
Penyelesaian RUU Perampasan Aset semakin mendesak dalam konteks korupsi yang telah menggerogoti perekonomian negara. Selama ini, perlaksanaan penegakan hukum terhadap koruptor ternyata belum sepenuhnya efektif dan sering kali hanya mengarah pada hukuman penjara.
Menurut Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, terdapat peningkatan yang mencolok dalam pemulihan aset-ahli korupsi hingga akhir tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa asset recovery mencapai 1,5 triliun rupiah, menunjukkan progres yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemudian, ia juga mencatat bahwa total pemulihan aset oleh KPK sejak 2014 telah mencapai angka yang fantastis, yakni 6,131 triliun rupiah. Angka ini mencakup denda, uang pengganti, serta rampasan dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang telah ditangani.
Keberhasilan KPK dalam Memulihkan Aset Korupsi
Meskipun KPK telah menunjukkan kemajuan dalam memulihkan aset-aset korupsi, tantangan yang dihadapi tetap besar. Terutama, banyak pelaku korupsi yang berhasil menyembunyikan asetnya sehingga sulit dilacak. Hal ini membuat pemulihan aset menjadi semakin kompleks.
Sekjen Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, berpendapat bahwa hukuman penjara terhadap koruptor belum cukup untuk memberikan efek jera. Menurutnya, banyak kasus yang menunjukkan bahwa koruptor cenderung melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Danang menekankan pentingnya adanya Undang-Undang Perampasan Aset yang berfungsi untuk memastikan bahwa negara tetap dapat memulihkan kerugian meskipun pelaku tidak bisa diadili. Upaya ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Peran Masyarakat dalam Mendukung Penegakan Hukum
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Kesadaran kolektif terhadap dampak negatif dari praktik korupsi dapat memperkuat desakan untuk pengesahan RUU Perampasan Aset. Jika regulasi ini disahkan, masyarakat akan memiliki harapan nyata untuk melihat langkah-langkah konkret dalam menanggulangi korupsi.
Kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap isu ini dapat mendorong pemerintah untuk segera bertindak. Inisiatif-inisiatif edukasi publik mengenai pemahaman hukum dan hak-hak masyarakat dalam konteks korupsi akan sangat bermanfaat.
Apalagi, undang-undang yang lebih kuat dan komprehensif dapat menjadi alat bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara dan penegakan hukum anti-korupsi.







