Kementerian Kehutanan tengah melaksanakan proses relokasi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Ini merupakan langkah strategis untuk menata kawasan dan memulihkan ekosistem hutan yang terancam akibat perambahan dan aktivitas manusia.
Proses relokasi ini menargetkan 228 kepala keluarga yang akan direlokasi ke perhutanan sosial seluas 635,83 hektare. Penataan ini berfokus di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, yang diharapkan bisa mengelola kawasan seluas 2.569 hektare secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan relokasi ini, masyarakat diajak untuk berpartisipasi melalui dialog dan kesepakatan yang saling menguntungkan. Kementerian berharap upaya ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga menciptakan koneksi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah.
Proses Relokasi dan Penyiapan Lahan Pengganti di Riau
Pada 20 Desember, Menteri Kehutanan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Bagan Limau atas kerjasamanya. Dia menekankan pentingnya dialog sebagai cara untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan dan menghindari konflik.
Menteri juga menggarisbawahi bahwa relokasi ini bukan merupakan langkah permusuhan, melainkan upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui dialog, masyarakat diharapkan bisa beradaptasi dengan kebijakan baru ini.
Untuk lahan pengganti, pemerintah telah menyiapkan area eks PT PSJ di Desa Gondai dengan luas 234,51 hektare. Selain itu, ada juga kawasan eks PTPN di beberapa desa yang totalnya mencapai 647,61 hektare.
Dengan adanya Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan, kelompok masyarakat seperti KTH Gondai Prima Sejahtera yang berisi 47 KK dan KTH lainnya diharapkan dapat memanfaatkan lahan baru ini untuk pengembangan pertanian mereka. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
Kementerian juga berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan legalitas atas lahan yang mereka kelola. Melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), mereka akan mendapatkan sertifikat yang menjamin hak akses atas tanah.
Komitmen Jangka Panjang untuk Restorasi Ekosistem Hutan
Relokasi juga diiringi dengan tindakan nyata dalam pemulihan ekosistem hutan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan melakukan penumbangan pohon sawit sebagai simbol dimulainya pemulihan kawasan. Langkah ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi hutan sebagai area konservasi yang berkelanjutan.
Penanaman bibit pohon Kulim juga dilakukan sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo. Kemenhut memiliki rencana jangka panjang untuk mengalokasikan 74 ribu bibit pohon di kawasan tersebut.
Bibit yang disiapkan meliputi berbagai jenis pohon seperti Mahoni, Trembesi, Sengon, Jengkol, dan Kaliandra, yang seluruhnya berkontribusi pada perbaikan kualitas lingkungan. Program ini tidak hanya menargetkan kualitas udara yang lebih baik, tetapi juga memperhatikan biodiversitas hutan.
Kemenhut berusaha mewujudkan kawasan hutan yang dapat memberi manfaat bagi semua pihak, baik masyarakat sekitar maupun ekosistem hutan itu sendiri. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat bisa hidup berdampingan dengan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Respons masyarakat terhadap relokasi ini sangat penting. Mereka diajak untuk berperan aktif dalam menjaga hutan dan mengelola lahan baru mereka dengan bijak. Ini adalah kesempatan untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap konservasi hutan.
Pentingnya Iktikad Baik dalam Dialog Antara Pemerintah dan Masyarakat
Dialog menjadi salah satu kunci keberhasilan relokasi ini. Menteri Kehutanan mengingatkan bahwa kesepakatan yang dicapai harus berdasarkan iktikad baik dari kedua belah pihak. Ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses ini.
Setiap langkah yang diambil dalam relokasi diharapkan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Masyarakat diajak untuk ikut serta dalam perencanaan dan implementasi kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Pembekalan pengetahuan tentang cara-cara agrikultur berkelanjutan juga akan diberikan kepada masyarakat agar mereka bisa memanfaatkan lahan baru dengan optimal. Di harapkan, dalam waktu dekat, mereka bisa menjalankan kegiatan pertanian yang tidak merusak lingkungan.
Keterlibatan masyarakat juga berarti membuka kesempatan untuk menciptakan lapangan kerja baru. Hal ini dipercaya akan meningkatkan ekonomi lokal sekaligus menghormati keberadaan kawasan konservasi.
Dengan keberhasilan proses relokasi ini, diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain yang menghadapi masalah serupa. Dialog yang sehat dan berbasis hukum adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dan pengelolaan kawasan konservasi.







