Aktivitas lalu lintas di Ibu Kota Jakarta kembali diatur dengan penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor. Sistem ganjil genap yang diterapkan mulai 18 Desember 2025 bertujuan untuk meminimalisir kemacetan saat jam-jam sibuk dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Kebijakan ini mengizinkan kendaraan dengan pelat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 untuk beroperasi selama waktu pembatasan. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor ganjil akan diharapkan untuk menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih transportasi alternatif.
Pembatasan ini berlaku dalam dua rentang waktu, yakni pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, pengendara dapat melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.
Peraturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan dikecualikan pada akhir pekan serta hari libur nasional. Kebijakan ini diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Pentingnya Kebijakan Ganjil Genap untuk Kendaraan di Jakarta
Peraturan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta, terutama pada waktu puncak. Dengan membatasi jumlah kendaraan yang melintas, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih teratur dan efisien.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini menjadi perhatian serius, karena dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Denda maksimal Rp 500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan tetap berlaku jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas.
Selain itu, pemerintah telah melaksanakan sistem pemantauan elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan sistem ini, pengendara yang melanggar ketentuan akan mudah teridentifikasi dan diberikan sanksi.
Efektivitas dan Respon Masyarakat terhadap Kebijakan ini
Pemerintah daerah percaya bahwa kebijakan ganjil genap masih relevan guna mengatasi permasalahan lalu lintas. Banyak masyarakat yang beradaptasi dan mulai beralih ke transportasi umum sebagai pilihan yang lebih efisien.
Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi, diharapkan emisi gas buang juga dapat berkurang, sehingga kualitas udara di Jakarta bisa meningkat. Penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi.
Perencanaan perjalanan yang baik menjadi kunci bagi pengendara untuk menghindari pelanggaran. Alternatif moda transportasi, seperti angkutan umum, menjadi pilihan yang semakin banyak digemari oleh warga Jakarta.
Tantangan dan Harapan dalam Implementasi Kebijakan Ganjil Genap
Meski ada penyesuaian yang harus dilakukan, kebijakan ganjil genap diharapkan dapat membentuk pola mobilitas yang lebih tertib dan teratur. Kebijakan ini juga menjadi langkah konkret untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi, terutama pada hari kerja.
Melalui keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, kelancaran lalu lintas di Ibu Kota dapat terjaga. Kedisiplinan dalam mengikuti aturan menjadi hal penting untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman.
Pembangunan infrastruktur transportasi yang lebih baik pun menjadi harapan berikutnya. Jika sistem transportasi umum bisa diperbaiki, maka akan lebih banyak warga yang menggunakan angkutan umum daripada kendaraan pribadi.







