Dalam beberapa tahun terakhir, banyak konten yang beredar di media sosial yang dianggap kontroversial dan berpotensi memicu ketegangan sosial. Terutama di Indonesia, di mana keberagaman budaya dan etnis menjadi bagian penting dari identitas bangsa, konten yang menyinggung dapat berakibat serius.
Kenyataan ini mendorong sejumlah kelompok masyarakat untuk bertindak, terutama ketika mereka merasa bahwa kebudayaan atau identitas mereka dihina. Salah satu contohnya adalah laporan yang diajukan oleh pendukung klub sepak bola yang terkenal di tanah air.
Pada bulan Desember tahun lalu, pendukung Persib Bandung melaporkan sebuah konten yang dinilai menghina masyarakat Sunda. Melalui proses hukum yang tepat, mereka menunjukkan bahwa tindakan privasi dan penghormatan terhadap identitas budaya sangat penting untuk dipertahankan.
Proses hukum terhadap penyebaran konten provokatif
Kepolisian Daerah Jawa Barat mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT. Laporan ini berasal dari Ferdy Rizky Adilya, yang mewakili kelompok pendukung Persib Bandung. Kasus ini menggambarkan bagaimana komunitas dapat bergerak dalam mempertahankan martabat mereka.
Di samping itu, laporan ini juga didukung oleh Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, yang membawa nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dimaksudkan untuk menunjukkan solidaritas antar kelompok masyarakat. Ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi bukan hanya sekadar isu olahraga, tetapi juga berkaitan dengan identitas budaya yang lebih luas.
Penyidik berfokus pada Pasal 28 ayat (2) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini menetapkan tentang larangan penyebaran informasi dengan muatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dampak dari aksi hukum terhadap masyarakat
Saat kepolisian menyelidiki kasus ini, masyarakat mulai menyadari pentingnya melindungi kebudayaan serta menciptakan lingkungan yang harmonis. Tindakan hukum dapat menjadi jalan untuk mencegah penyebaran kebencian yang merusak persatuan.
Lebih jauh, kasus ini juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kekuatan untuk mengajukan otoritas hukum agar bertindak ketika terjadi penistaan atau penghinaan. Penyampaian laporan semacam ini menjadikan suara masyarakat lebih terdengar dalam arena publik.
Selain itu, dugaan pelanggaran hukum ini memiliki konsekuensi serius bagi pelaku. Ancaman pidana yang dihadapi bisa mencapai enam tahun penjara, sebuah bentuk pertanggungjawaban yang berat bagi pelaku yang gagal menghormati keragaman etnis dan budaya.
Peran media sosial dalam penyebaran informasi
Media sosial telah menjadi sarana efektif untuk menyebarkan informasi dengan cepat. Namun, dampaknya juga bisa negatif apabila konten yang diupload kurang tepat dan berpotensi menimbulkan konflik.
Situasi ini membawa tanggung jawab bagi pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dalam menyajikan dan membagikan konten. Pengetahuan tentang etika berkomunikasi di dunia maya harus menjadi bagian dari pendidikan bagi segala lapisan masyarakat.
Sebagai bentuk respons, banyak instansi dan organisasi kini mulai mengadakan workshop serta kampanye untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap perbedaan. Edukasi tentang dampak dari ujaran kebencian harus diperkuat dalam kurikulum pendidikan serta dalam program-program penyuluhan di masyarakat.







