• Latest
  • Trending
  • All
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong dengan Modus MLM

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong dengan Modus MLM

August 5, 2026
Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

August 5, 2026
Kubu Febrie Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas Seberat 74 Kg

Kubu Febrie Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas Seberat 74 Kg

August 5, 2026
Aktivitas Sinabung Naik, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

Aktivitas Sinabung Naik, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

August 5, 2026
KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

KPK Siap Menghadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Suap

August 4, 2026
Status Diberhentikannya Jaksa Febrie Adriansyah Sementara waktu

Status Diberhentikannya Jaksa Febrie Adriansyah Sementara waktu

August 4, 2026
Pria Bakar Ayah Kandung di Medan Akibat Stres Ditinggal Istri

Penangkapan Pemilik Akun Penyebar Hoaks Demo Menjelang 17 Agustus

August 4, 2026
Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung

Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung

August 4, 2026
Polisi Akan Konfrontasi Diduga Pengirim Bunga Teror ke Dokter Oky

Polisi Akan Konfrontasi Diduga Pengirim Bunga Teror ke Dokter Oky

August 4, 2026
Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp28,58 Triliun per Juni 2026 dengan 22,69 Juta Konsumen

Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp28,58 Triliun per Juni 2026 dengan 22,69 Juta Konsumen

August 4, 2026
Polisi Tangerang Selidiki Kasus Penganiayaan Karyawan Bank oleh Rekan Kerja

Polisi Tangerang Selidiki Kasus Penganiayaan Karyawan Bank oleh Rekan Kerja

August 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, August 5, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong dengan Modus MLM

by Hendri
August 5, 2026
in Lifestyle
0
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong dengan Modus MLM
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, saat ini masyarakat semakin dihadapkan pada ancaman dari entitas keuangan ilegal yang meresahkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan tindakan tegas untuk menghentikan maraknya aktivitas tersebut di seluruh Indonesia.

Sepanjang tahun ini, hingga akhir Juli 2026, OJK telah berhasil menghentikan operasi ratusan entitas ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Dicky Kartikoyono, menyampaikan informasi terbaru ini dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual.

Dalam konferensi tersebut, Dicky mengungkapkan jumlah pengaduan yang diterima OJK. Hingga 30 Juli 2026, terdapat 25.729 pengaduan masyarakat terkait entitas yang beroperasi secara ilegal.

“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 241 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan beberapa aktivitas keuangan lainnya,” kata Dicky. Tindakan ini menunjukkan komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari penipuan keuangan.

Langkah Tegas Melawan Entitas Ilegal di Indonesia

OJK telah mengambil langkah-langkah agresif untuk menghadapi masalah ini. Salah satu tindakan terbaru adalah penghentian entitas bernama E Connext Venture Indo, yang diduga menawarkan skema investasi berbasis multi-level marketing (MLM). Skema ini sering kali menyesatkan masyarakat yang tidak memahami risiko investasi yang aktual.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Snapboost, sebuah platform yang mengklaim sebagai layanan monetisasi berbasis klik untuk mendapat uang. Platform ini meminta penggunanya untuk menyetor dana untuk menyelesaikan tugas yang tidak jelas, dengan janji pendapatan yang tidak realistis.

“Modus-modus semacam ini sangat merugikan masyarakat dan terus kami pantau,” tegas Dicky. Hal ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.

Perhatian Terhadap Pengaduan Masyarakat

Dicky menjelaskan bahwa pengaduan dari masyarakat sangat penting dalam memerangi aktivitas ilegal. OJK berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk agar masyarakat merasa terlindungi. Pengaduan ini menjadi salah satu indikator utama dalam mengidentifikasi entitas yang perlu segera dihentikan operasinya.

Penting juga untuk menyadari bahwa tidak semua yang terlihat menguntungkan adalah legit. Dalam banyak kasus, skema keuangan ilegal menjanjikan keuntungan berlipat yang seharusnya tidak mungkin dicapai dengan cara yang sah.

“Kami mendorong masyarakat untuk lebih kritis dan teliti dalam memilih entitas keuangan,” imbau Dicky. Kesadaran dan pemahaman yang lebih baik tentang risiko ini dapat membantu masyarakat menghindari kerugian yang tidak perlu.

Imbauan untuk Memeriksa Legalitas Entitas Keuangan

OJK terus mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa legalitas dan izin setiap entitas sebelum menempatkan dana. Khususnya bagi entitas yang menawarkan skema keuntungan tidak wajar dan menggunakan pola member get member, yang cenderung rentan terhadap praktik penipuan.

Melakukan pengecekan izin bisa dilakukan dengan mengunjungi situs resmi OJK atau menghubungi kontak layanan pelanggan. Upaya ini sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam skema investasi bodong yang marak beredar di media sosial dan internet.

“Pendidikan keuangan penting untuk diperluas kepada masyarakat agar mereka menjadi lebih sadar dan mampu mengidentifikasi risiko yang ada,” jelas Dicky. Upaya edukasi ini diharapkan bisa mengurangi jumlah pengaduan di masa mendatang.

Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi oleh OJK

Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang produk keuangan yang sah dan cara melindungi diri dari penipuan.

OJK menyediakan berbagai materi edukasi yang bisa diakses oleh masyarakat melalui berbagai platform. Dengan meningkatkan pemahaman tentang risiko investasi, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan.

“Kami akan terus memperluas dan memperdalam kegiatan edukasi keuangan agar masyarakat semakin tahu dan sigap terhadap praktik-praktik ilegal,” kata Dicky. Ini merupakan langkah proaktif dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman bagi semua pihak.

Tags: BodongdandenganHentikanInvestasiMLMModusPASTIPinjolSatgas
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

May 13, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

August 5, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In