Mabes Polri memberikan tanggapan resmi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif kepolisian untuk menduduki jabatan sipil. Keputusan ini menjadi perhatian publik, terutama terkait fungsi dan peran polisi dalam struktur pemerintahan yang lebih luas.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK mengenai putusan tersebut. Hal ini menunjukan keterbukaan Polri untuk memahami dan menghormati keputusan hukum yang diambil oleh lembaga peradilan.
Menurut Sandi, pihak kepolisian akan mempelajari putusan MK dan akan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan pentingnya menghormati keputusan pengadilan sebagai wujud dari profesionalisme dan komitmen Polri terhadap hukum yang berlaku.
Tanggapan Polri Terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi
Sandi menyebutkan bahwa saat ini mereka belum menerima salinan keputusan MK, tetapi tetap berkomitmen untuk mematuhi keputusan yang ada. Polri, menurutnya, akan selalu memperhatikan hasil putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam konteks ini, Sandi juga menegaskan bahwa setiap penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara harus mematuhi syarat dan kriteria tertentu. Penempatan anggota di posisi selain kepolisian harus berdasarkan permintaan dari pihak terkait dan mendapat persetujuan dari Kapolri.
Ia menjelaskan bahwa ada prosedur yang telah diatur di internal kepolisian mengenai penugasan tersebut. Setiap permintaan yang diajukan harus disertai dengan alasan yang jelas serta dukungan dari lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri.
Kewajiban Anggota Polri Berdasarkan Putusan MK
Ketua MK, Suhartoyo, menekankan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Keputusan ini merupakan bagian dari pengujian konstitusionalitas norma yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.
Menurut penjelasan MK, jabatan yang dimaksud adalah yang tidak berhubungan dengan kepolisian dan bukan atas penugasan yang diberikan oleh Kapolri. Ini menjadi salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh anggota kepolisian.
Ridwan Mansyur, Hakim Konstitusi, juga menekankan bahwa pengunduran diri atau pensiun merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan sipil. Hal ini menunjukkan adanya batasan yang jelas antara tugas kepolisian dan tanggung jawab sebagai pegawai negeri sipil.
Dampak Keputusan MK Terhadap Struktural Polri
Keputusan ini membawa implikasi yang signifikan bagi struktur organisasi Polri dan penempatan anggotanya di berbagai lembaga pemerintah. Dengan adanya batasan yang jelas ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara kepolisian dan instansi pemerintahan lainnya.
Penegasan tentang perlunya pengunduran diri untuk menduduki jabatan sipil juga memungkinkan anggota Polri untuk lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab kepolisian. Hal ini juga mendorong profesionalisme dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum.
Sandi menambahkan bahwa Polri telah siap untuk beradaptasi dengan perubahan ini. Mereka akan mengkaji lebih dalam mengenai keputusan MK dan bagaimana penerapannya di lapangan agar tidak terganggu dalam melayani masyarakat.







